Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji Ditahan Perusahaan, Pengemudi Go-Jek Lapor Polisi  

image-gnews
Ribuan pengemudi gojek berteriak sambil membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Gojek Indonesia di Jalan Kemang Selatan, Jakarta, 3 Oktober 2016. Mereka menuntut pencabutan kebijakan sistem performa Pt Gojek yang merugikan para pengemudi sehingga pendapatan mereka berkurang. M Iqbal Ichsan/Tempo
Ribuan pengemudi gojek berteriak sambil membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Gojek Indonesia di Jalan Kemang Selatan, Jakarta, 3 Oktober 2016. Mereka menuntut pencabutan kebijakan sistem performa Pt Gojek yang merugikan para pengemudi sehingga pendapatan mereka berkurang. M Iqbal Ichsan/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama pengemudi ojek aplikasi online Go-Jek melaporkan perusahaan Go-Jek ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan penggelapan uang saldo milik pengemudi yang ditahan perusahaan. "Saldo ribuan pengemudi Go-Jek ditahan perusahaan tanpa alasan," tutur pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Februari 2017.

Baca Juga:
Ini Jawaban Go-Jek: Kami Suspend karena Melakukan Kecurangan
Protes Tarif, Pengemudi Go-Jek Makassar Unjuk Rasa

Oky menjelaskan, perusahaan Go-Jek diduga menggelapkan uang milik pengemudinya sejak November 2016. Nominal uang yang diduga digelapkan mulai Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta. Uang itu adalah pendapatan pengemudi yang disimpan oleh perusahaan.

Menurut Oky, pihaknya sempat mengajak perusahaan agar melakukan mediasi dengan para pengemudi yang dirugikan, tapi tak digubris. Perusahaan berdalih pengemudi tak memiliki etika baik. Perusahaan juga tak menjelaskan secara rinci alasan mengunci saldo milik pengemudinya.

Selain itu, perusahaan mengambil ponsel milik pengemudi dengan alasan aset perusahaan. Padahal selama ini, pengemudi Go-Jek membayar pembelian ponsel dengan cara mencicil. Pengemudi mengangsur dengan cara potong gaji atau potong saldo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asosiasi pemerhati moda transportasi aplikasi, Ketua Umum G99 Indonesia, Toisutta, menambahkan, jumlah pengemudi Go-Jek yang dirugikan mencapai 20-50 ribu orang. Uang mereka tak dibayar perusahaan dengan berbagai macam alasan. Salah satu di antaranya perusahaan menuding pengemudi Go-Jek mengganggu pengguna aplikasi.

Baca juga: Begini Cara Go-Jek Memanfaatkan Peluang

Masalah ini tidak hanya terjadi di Go-Jek, tapi juga terjadi di perusahaan lain, seperti Uber, Grab, dan lainnya," kata dia. Ia meminta agar pemerintah merespons masalah ini. Toisutta tak ingin masalah ini berlarut-larut. Karena itu, ia menggandeng LBH Jakarta untuk melapor ke polisi.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

20 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

21 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

29 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.


Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

19 Desember 2023

Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Pamulang. (Tempo/M. Iqbal)
Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

Di lingkungan Pemkot Tangsel, Hendra Wijaya bukan satu-satunya yang mendapat sorotan karena praktik uang pelicin calon tenaga atau pegawai honorer.


Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

29 November 2023

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan,