TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat dosen Universitas Indonesia Ade Armando. "Iya benar," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin, 20 Februari 2017.
Namun, Wahyu enggan menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut. Menurut dia, penghentian kasus yang menjerat Ade itu telah lama dilakukan.
Baca juga:
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Ade Armando
EKSKLUSIF: Ini Tanggapan Ade Armando Setelah Jadi Tersangka
Sementara itu, Ade Armando mengucapkan syukur atas penghentian kasusnya itu. Ia juga berterima kasih pada pihak kepolisian dan sejumlah pihak.
"Alhamdulillah. Terimakasih Allah. Terimakasih bapak dan ibu Polisi. Terimakasih semua kawan, kerabat, keluarga, komentator FB yang sudah mendukung saya selama ini," kata Ade melalui pesan singkatnya, Senin, 20 Februari 2017. "Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," kata dia.
Baca pula: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seseorang bernama Johan Khan karena postingan dalam akun Facebook-nya. Ade dijerat Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.
Saat itu Ade mem-posting kalimat seperti berikut, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
INGE KLARA SAFITRI
Simak:
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Ahok
Soal Pengaktifan Ahok, Mendagri Siap Hadapi Gugatan Parmusi