TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto di Tangerang pada Senin, 20 Februari 2017 dinihari. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan Salman terhadap ratusan nasabahnya.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, selain Salman, penyidik juga menangkap tiga tersangka lainnya. "Tersangka pertama, Salman Nuryanto, kemudian Subardi dan Taryo sebagai admin, serta Madamine sebagai salah satu leader besar," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 Februari 2017.
Baca : Bos Pandawa Ditangkap, Korban Datangi Polda
Iriawan menuturkan, modus yang dilakukan Salman yakni memanfaatkan KSP Pandawa Mandiri Group ini untuk mengumpulkan uang dari para investor. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari total dana yang diinvestasikan.
Sementara itu, bagi para leader yang bertugas mencari investor, Salman juga menjanjikan uang 10 persen dari dana investor yang disetorkan. Kemudian 80 persen sisanya dikendalikan oleh Salman yang sebagian dipinjamkan ke usaha kecil menengah (UKM) dengan bunga sebesar 20 persen.
"Kalau hitungan matematik bisa kembali uang itu. Sisanya Nuryanto pegang. Padahal dalam perjalanan banyak kemacetan, sehingga timbul masalah yang ada," kata Iriawan.
Dia menambahkan, setidaknya ada 22 laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan investasi bodong Koperasi Pandawa ini. Jumlah korbannya mencapai 772 orang. "Namun bisa bertambah dengan jumlah nasabah yang ratusan ribu," kata Iriawan.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Salman Cs dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
INGE KLARA SAFITRI