TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan revisi peraturan gubernur terkait dengan teknologi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Dengan adanya revisi ini, ada kemungkinan lelang proyek yang sudah berjalan akan diulang.
Menanggapi kemungkinan itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan belum bisa memastikannya. "Kami tunggu revisi aturannya terbit. Pergub baru nanti mengamanatkan seperti apa," ucapnya, Senin, 21 Februari 2017.
Baca: Pergub ERP Direvisi, Ahok: Ada Teknologi yang Lebih Canggih?
Menurut Sigit, saat ini, revisi pergub itu sedang ada di tangan Badan Pengelola Keuangan Daerah. Namun dia juga akan mengecek ke Biro Hukum, apakah revisi Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik tersebut sudah sampai di sana atau belum.
Revisi pergub ini dilakukan setelah pemerintah DKI Jakarta menerima masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal teknologi ERP yang ditetapkan. Sebelumnya, pasal 8 dalam beleid itu menetapkan tentang teknologi dedicated short range communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 gigahertz untuk ERP di Jakarta.
KPPU menilai penggunaan teknologi DSCR dalam penerapan jalan berbayar menimbulkan aroma persaingan usaha tidak sehat. Aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf berujar, berdasarkan hasil rapat yang diikuti KPPU bersama pemerintah Jakarta, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan akan dilakukan lelang ulang setelah pergub tersebut direvisi. Rapat juga menyepakati perubahan pasal 8.
Saat ini, proses lelang proyek ERP sudah sampai tahap prakualifikasi. Dinas Perhubungan mencatat, sudah ada 307 perusahaan yang berminat ikut lelang bernilai miliaran rupiah itu.
ERWAN HERMAWAN