TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan memantau dan mengawal proses revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang teknologi jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Hal ini dilakukan menyusul kesepakatan dalam rapat bersama yang digelar Januari 2017 lalu.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pemerintah Jakarta sudah bersepakat untuk mengubah isi pasal 8 yang dinilai bisa menimbulkan persaingan usaha yang tak sehat. Pasal tersebut hanya mencantumkan satu teknologi, yakni dedicated short range communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 gigahertz untuk ERP di Jakarta.
Hal tersebut dinilai KPPU bisa menutup pintu masuknya perusahaan lain yang memiliki teknologi berbeda. “Prinsipnya tidak boleh ada diskriminasi,” ujar Syarkawi, Senin, 21 Februari 2017.
Selain itu, menurut dia, rapat juga menyepakati untuk pelaksanaan lelang ulang ERP setelah Pergub direvisi. Saat ini, proses lelang sudah sampai pada tahap prakualifikasi.
“Itu kesepakatannya dan kami pegang teguh,” kata Syarkawi. Keputusan lelang ulang itu sesuai dengan berita acara rapat tim yang melibatkan pemerintah Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, serta KPPU.
Kepala Sub-bagian Peraturan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta, Okie Wibowo mengatakan perbal aturan jalan berbayar masih dibahas di Badan Pengelola Keuangan Daerah. Ia mengatakan revisi aturan ERP harus mendapat persetujuan dari BPKD karena sebagai pembina Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) ERP Dinas Perhubungan.
Okie menyatakan revisi aturan akan segera selesai. Biro Hukum telah membuat draft revisi aturan jalan berbayar. Dalam draft yang disusun Biro Hukum, kata Okie, hanya satu pasal yang diubah yakni pasal 8 tentang teknologi DSRC. “Kami ubah jadi terbuka untuk semua teknologi,” ujarnya.
Ihwal lelang ulang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memastikan apakah lelang ERP diulang atau tetap dilanjutkan setelah aturannya direvisi. “Kita tunggu revisi aturannya terbit. Pergub baru nanti mengamanahkan seperti apa,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko. Saat ini, lelang ERP masih dalam tahap prakualifikasi dan sudah ada 307 perusahaan yang berminat dengan proyek bernilai triliunan itu.
ERWAN HERNAWAN