TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan telah menerima berkas gugatan yang diajukan oleh Kartika Dewi, korban banjir di kolong tol Cikunir, Kota Bekasi. Kartika menggugat PT Jasa Marga (Persero), PT Tol Lingkar Luar Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, senilai total Rp 2,25 miliar.
“Gugatan sudah sampai dan sudah kami terima,” ujar Jamaluddin saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Februari 2017. Jamaluddin mengatakan gugatan dilayangkan karena Kartika merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, sebab tidak mendapat informasi banjir di ruas jalan tol. “Jadi terhalang perbuatan melawan hukum,” ujar Jamaluddin.
Jamaluddin berujar, setelah gugatan diterima dan didaftarkan, maka berkas tersebut akan diserahkan ke pihak pengaduan untuk kemudian ditentukan majelisnya. “Kalau sudah ditunjuk majelisnya baru disidangkan,” ucap Jamaluddin.
Baca: Perempuan Ini Histeris Terjebak Banjir di Exit Tol Cikunir
Poin gugatan itu di antaranya meminta penjatuhan hukuman kepada Jasa Marga dan pihak Tol Lingkar Luar Jakarta untuk menyediakan dan mengoperasikan pompa penyedot air di ruas-ruas jalan tol rawan banjir, kamera pengawas (CCTV), lampu penerangan, dan perangkat lain yang mampu mendeteksi dan menginformasikan ruas jalan tol yang tidak dapat dilalui karena berpotensi membahayakan.
Selanjutnya, Kartika menuntut Jasa Marga dan Tol Lingkar Luar Jakarta membuat permintaan maaf di media cetak nasional dan website resmi PT Bursa Efek Indonesia. Kemudian ditambah dengan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 250 juta untuk mobilnya yang tenggelam serta kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar.
Kuasa hukum korban, David Tobing, mengatakan gugatan bermula saat Kartika yang baru mengantarkan suaminya menggunakan mobil pribadinya ke Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pulang ke rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Tol Lingkar Luar Jakarta pada Selasa, 21 Febaruari 2017, pukul 04.50 WIB.
David menjelaskan, ketika kliennya masuk tol lewat pintu gerbang Cikunir 4 pukul 04.50 WIB, dan membayar tiket masuk tidak ada pemberitahuan dari petugas bahwa telah terjadi banjir, yang ketika itu kedalamannya mencapai satu meter.
Baca juga: Terjebak Banjir di Exit Tol Cikunir, Kartika Ajukan Gugatan
Akibatnya, sekitar 100 meter dar gardu tol, mobil yang dikendarai Kartika terjebak banjir. David mengatakan, kondisi jalan yang gelap dan guyuran hujan menyebabkan Kartika tidak mengetahui adanya banjir di area itu.
“Keselamatan dia semakin terancam karena air mulai masuk ke dalam kabin mobil lewat dashboard,” kata David. Setelah berjuang untuk menyelamatkan nyawanya, Kartika keluar dari mobil melalui jendela, dan berenang menjauhi mobil menuju dataran yang lebih tinggi.
Menurut David, ketika itu tidak ada bantuan yang datang kepada Kartika, sehingga dia harus berjalan kembali ke gardu tol. “Dia memarahi petugas tol karena tidak memberitahu, namun dengan entengnya petugas balik bertanya, ‘memangnya banjir?’ Selama setengah jam tidak ada pertolongan maupun penanganan,” ujar David.
Hingga akhirnya Ibu dari Kartika, Siti Rimbawati, tiba di gardu tol. Mobil yang dikendarai Kartika, menurut David, saat itu semakin tenggelam dan tidak bisa dievakuasi lagi karena alasan air yang sudah terlalu tinggi. “Hampir satu jam klien kami ditelantarkan dalam kondisi menggigil kedinginan. Baru petugas patroli mengantarkan setelah dipaksa Ibu Siti agar dipulangkan ke rumah,” ucap David.
GHOIDA RAHMAH