TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 800 petugas gabungan polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja berjaga di masjid Ahmadiyah Sawangan di RT 3 RW 7 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jumat, 24 Februari 2017. Penjagaan ini dilakukan menyusul beredarnya pesan berantai yang berisi ajakan untuk menutup kegiatan Ahmadiyah di Sawangan.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Depok Diki Erwi mengatakan petugas gabungan telah berjaga di masjid Ahmadiyah Sawangan sejak tadi pagi. "Dari Satpol PP saja ada 120 orang. Total sama polisi dan TNI sampai 800 orang," kata Diki.
Menurut Diki, Pemerintah Kota Depok telah menyegel masjid Ahmadiyah itu. Penyegelan didasarkan atas Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 dan Nomor 199 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Peraturan Daerah Depok Nomor 9 Tahun 2004 tentang pejabat penyidik negeri sipil, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan jemaah Ahmadiyah Indonesia di Depok. "Kegiatan mereka dilarang. Tapi ternyata masih terus berjalan," ucapnya.
Kamis kemarin, Satpol PP kembali mendatangi masjid untuk memasang papan segel. Sebab, segel yang telah dipasang pada Januari 2015, telah dicopot dan ada aktivitas jemaat Ahmadiyah, kembali berjalan di masjid tersebut. "Petugas gabungan sudah siap berjaga di lokasi," kata Diki.
Aziz Maulana, 35 tahun, penduduk setempat, mengatakan sejumlah jemaah Ahmadiyah memang telah lama melakukan kegiatan di masjid itu. Dia mengetahui persis karena rumahnya berada tepat di depan masjid. Aziz mengaku tidak terganggu dengan kegiatan yang dilakukan pengikut Ahmadiyah itu. "Mereka sopan. Saya sering ngobrol dan tidak terganggu. Kalau Lebaran Haji saya dikasih hewan korban yang mereka potong," ucapnya.
IMAM HAMDI