TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ervan Teladan, diduga mengenal banyak jaringan pengedar narkoba. Sebab, Ervan bergaul dengan banyak pengguna narkoba. "Saat menjadi buron, Ervan bersembunyi di kawasan Sasak Panjang. Sebagian besar temannya di sana pengguna narkoba," kata Putu, Senin, 27 Februari 2017.
Ervan mendapatkan sabu dari janda asal Ciamis, yang tinggal di kawasan Cipayung, bernama Siti Ummu Kalsum. Ummu telah mengenal wakil rakyat tersebut sejak medio 2016. Sejak berkenalan dengan Ervan, Ummu tujuh kali melakukan transaksi sabu di rumah anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Depok itu.
Polisi menangkap Ummu di rumah Ervan di Jalan Haji Sulaiman RT 03 RW 05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Sabtu, 4 Februari 2017. Saat itu Ervan lolos setelah menerobos atap dan kabur lewat pintu belakang.
Setelah buron 20 hari, polisi akhirnya bisa meringkus Ervan di kawasan Jati Mulya, Cilodong, Jumat malam lalu. Ervan tidak berkutik ketika Satuan Narkoba dan Reserse Polresta Depok menciduknya.
Putu menuturkan, selama menjadi buron Ervan ternyata masih menggunakan sabu. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil tes urine tersangka yang positif mengandung amphetamine. "Ervan mempunyai jaringan cukup banyak untuk mendapatkan sabu," ujarnya.
Sedangkan sabu yang dipasok Ummu ke Ervan didapatkan dari tersangka lain bernama Jabar, yang telah ditangkap di Parung, Bogor, Senin, 6 Februari 2017. Ummu terperosok menjadi pengedar karena mengenal Ervan, yang terus meminta sabu kepadanya. "Sebenarnya Ummu hanya pengguna. Cuma Ervan sering meminta sabu kepadanya," ucapnya. Ummu menyanggupi permintaan Ervan karena melihatnya sebagai pejabat dan wakil rakyat.
Ummu mengatakan sudah lebih dari dua tahun menggunakan sabu. Ia membeli satu paket sabu seberat 0,4 gram dari Jabar seharga Rp 500 ribu dan menjualnya kembali kepada Ervan dengan mengambil keuntungan Rp 100 ribu per paket. "Kadang beli empat paket. Setengahnya saya pakai sendiri," ucap Ummu kepada polisi.
Adapun polisi menyita sabu yang dikonsumsi Ervan 0,46 gram, mobil dinas, kartu identitas keanggotaan DPRD Depok, dan sepeda motor yang digunakannya selama melarikan diri. Ervan bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IMAM HAMDI