TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap tujuh tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap itu merupakan leader dari Koperasi Simpan Pinjam ini.
Tujuh tersangka ini berinisial RS, YM, TH, RMK, AK, RF, dan VL. "Pada sabtu kemarin kami tangkap enam orang, kemudian satu orang lagi di hari Minggu. Jadi total saat ini ada 14 tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2017.
Baca: Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan
Pada saat ini penyidik tengah meminta keterangan dari ketujuh tersangka baru. Polisi mendapat informasi, salah satu leader ini memegang dana hingga Rp 2 miliar.
"Ini sedang diidentifikasi, kira-kira leader ini mempergunakan uang itu untuk apa saja. Kita sedang pilah dan teliti," katanya.
Argo menambahkan, ketujuh tersangka baru ini bukanlah bagian keluarga Bos Pandawa Group Salman Nuryanto. Namun, ketujub tersangka ini berperan sebagai leader dan pengurus administrasi di Koperasi Pandawa.
Baca: Salman Nuryanto, Bos Pandawa Itu 20 Tahun Jadi Tukang Bubur
"Enam orang itu temen Salman waktu jual bubur. Satu lagi tetangga Salman. Rumahnya di belakang rumah tersangka," kata Argo.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Salman Nuryanto beserta tiga anak buahnya di Tangerang. Beberapa hari kemudian, dua istri serta ayah mertua Salman juga ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca: Penipuan Investasi, Polisi Tangkap 2 Istri Bos Pandawa Group
Polisi juga telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Salman dan keluarga berupa tanah, rumah hingga mobil.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI