TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut semua izin penyelenggaraan papan reklame PT Warna Warni, pemilik konstruksi baliho yang roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat. “Langsung dicabut. Ini sanksi buat seluruh baliho punya mereka dicabut,” kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah, di Balai Kota DKI, Senin, 27 Februari 2017.
Saefullah mengatakan sanksi berupa pencabutan itu berlaku bagi semua baliho milik PT Warna Warni yang berada di Jakarta. Ini tetap dilakukan meski kontrak pemasangan papan reklame tersebut belum habis. “Untuk PT Warna Warni, karena suatu kelalaian bisa menimbulkan korban jiwa. Kalau harta bisa diganti. Tapi kalau jiwa susah,” ujarnya.
Baca: Pemasangan Reklame Masih Ada, Ini Penjelasan Ahok
Ada dua papan reklame milik PT Warna Warni yang roboh pada Sabtu, 25 Februari 2017. Kedua baliho tersebut berada di depan Rumah Sakit Harapan Kita dan di dekat Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun satu unit mobil pribadi dan satu unit taksi tertimpa reklame.
Menurut Saefullah, PT Warna Warni juga harus mengganti kerugian materi 100 persen kepada para korban. Sebab, dia mengatakan kesalahan tersebut ada di tangan perusahaan pemilik reklame atau biro iklan yang tidak melakukan kontrol terhadap konstruksinya.
Reklame itu juga disebut Saefullah telah menyalahi aturan. Tiang fondasi pada papan reklame berukuran 6 x 18 meter itu hanya 80 sentimeter yang tertanam ke tanah. “Berbahaya sekali, sehingga salahnya mereka tidak kontrol. Mereka yang bangun sendiri, mereka juga yang menentukan kontraktornya, mungkin juga mereka dibohongi kontraktornya. Kualitasnya seperti itu,” ucapnya.
Karena itu, Saefullah mengatakan Ahok sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi reklame, khususnya pada bagian konstruksi. “Yang konstruksinya mengkhawatirkan kami tebang saja,” ujarnya.
FRISKI RIANA