Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditolak Kuasa Hukum Ahok, Rizieq: Itu Hak Mereka

Editor

Budi Riza

image-gnews
Rizieq Shihab, mengacungkan jempolnya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Rizieq Shihab, mengacungkan jempolnya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak kedatangan Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia. Sikap ini disampaikan dalam persidangan kasus penistaan agama, Selasa, 28 Februari 2017. 

Mereka menilai Rizieq memiliki rekam jejak ketidaksukaan kepada Ahok, yang membuat keterangannya tidak netral. 

Rizieq mengaku tidak mempermasalahkan hal ini. "Itu hak mereka, kami harus hormati. Jadi pengacara mempunyai hak menerima atau menolak saksi ahli," kata Rizieq saat ditemui seusai sidang yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, itu. 

Saksikan: Sidang Ahok; Rizieq Syihab Hadir sebagai Saksi

Rizieq mengatakan tak memiliki masalah dengan Ahok. Kedatangannya sebagai saksi ahli, kata dia, merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan dengan persetujuan MUI.

Baca: Ahok Menyiapkan Diri Bertemu Rizieq Syihab di Persidangan

"Saya datang bukan karena persoalan Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dan FPI, Ahok dan GNPF-MUI. Enggak. Ini persoalan pidana antara Ahok dan negara," kata Rizieq. Dia mengatakan siap datang sebagai saksi ahli, bahkan jika terdakwanya bukan Ahok. 

Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, pada akhirnya menolak keberatan kuasa hukum. Dwiarso melanjutkan mendengar keterangan Rizieq sebagai saksi ahli dengan beberapa syarat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis 

"Setelah kami musyawarah, majelis tetap akan memeriksa saudara ahli dengan pertimbangan bahwa yang kami harapkan di sini pemikiran yang sesuai dengan pemikirannya," kata Dwiarso.

Hampir selama dua jam Rizieq memberikan keterangan sebagai ahli agama. Namun hanya jaksa penuntut umum yang mengajukan pertanyaan. Tim kuasa hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan kepada Rizieq.

Baca: Rizieq Jadi Saksi Sidang Ahok, Polisi Tambah Pengamanan

Ini merupakan sidang ke-12 yang dijalani Ahok, yang terjerat kasus penistaan agama, terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada September 2016. 

EGI ADYATAMA

Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong