TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Selasa, 28 Februari 2017. Pembentukan tim itu melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan, Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, Denpom Jaya 1/TNG, kejaksaan negeri, dan sejumlah akademikus.
"Tim Satgas Saber Pungli ini untuk mendukung program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Di Indonesia banyak terjadi kasus pungutan liar di lingkup unit pelayanan di lingkungan pemerintah," ucap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Airin juga mengatakan pembentukan tim Satgas Saber Pungli merupakan program pemerintah pusat. “Pungutan liar sangat tidak sesuai, berlawanan dengan reformasi birokrasi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Penyebab terjadinya pungli, tutur Airin, adalah rendahnya tingkat kesadaran birokrasi terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik, rendahnya integritas para oknum di kalangan birokrasi, dan tidak optimalnya pelaksanaan sistem pengendalian internal yang ada di birokrasi. "Tiga aspek tersebut saat ini telah disikapi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam upaya membuat langkah-langkah intensif untuk memperbaiki sistem pelayanan publik," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander yang ditunjuk sebagai ketua kelompok kerja unit penindakan tim itu menyatakan pihaknya akan cepat bergerak untuk memberantas pungutan liar. "Yang utama, kami harus cepat bergerak untuk memberantas pungli di Kota Tangerang Selatan. Kami juga sudah memetakan lokasi rawan pungli," ujar Alexander. |
MUHAMMAD KURNIANTO