TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin, mengatakan belum ada kesamaan dengan PAM Jaya mengenai tarif air di rumah susun sederhana sewa. "Ada beberapa rusun yang menurut kami hampir sama karakter rusunnya, tapi saat pengenaan tarifnya berbeda," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
Rumah susun golongan II atau kategori sangat sederhana dikenakan sebesar Rp 1.575 per meter kubik. Sedangkan untuk rumah susun yang masuk dalam golongan III a atau kategori sederhana dikenai tarif sebesar Rp 5.500 per meter kubik. Untuk golongan III b atau kategori menengah ditetapkan tarif sebesar Rp 7.450 per meter kubik.
Baca : Ke Rusun Rawa Bebek, Anies Cek harga Air yang Disebut Ahok
Arifin menjelaskan, penetapan tarif air di rumah susun diatur oleh PAM Jaya. Perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum PDAM. Namun, kata Arifin, pengenaan tarifnya tidak konsisten di sejumlah rusun.
"Kami menanyakan pada PAM Jaya, bagaimana menetapkan rusun ini masuk menengah, sangat sederhana dan sederhana. Itu yang kami tanyakan. Sehingga ada konsistensi pengenaan tarif di rusun a dan b," kata Arifin.
Arifin menyebutkan, peraturan gubernur itu berlaku untuk umum. Di dalamnya, kata dia, tidak mengatur apakah pengenaan tarif berlaku bagi semua rumah susun. Padahal semestinya tarif air untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) harus dibedakan dengan rumah susun milik (rusunami).
Tetapi yang terjadi saat ini ialah pengenaan tarif airnya sama. Karena itu, Arifin meminta ada aturan yang mengantur secara khusus bagi rusunawa. "Kami meminta agar ada SK Gubernur atau pergub sendiri yang mengatur untuk rusunawa," kata dia.
PAM Jaya melalui dua operatornya, yakni PAM Lyonnaise Jaya dan Aetra, menetapkan beberapa golongan penerapan tarif air. Rumah susun yang masuk dalam golongan II atau kategori sangat sederhana dikenakan sebesar Rp 1.575 per meter kubik. Rumah susun yang masuk dalam kategori ini di antaranya rusunawa Penjaringan, Tambora, Flamboyan dan Karang Anyar.
Sedangkan untuk rumah susun yang masuk dalam golongan III a atau kategori sederhana dikenai tarif sebesar Rp 5.500 per meter kubik. Rusunawa yang masuk kategori ini, yakni rusunawa Marunda, Pinus Elok, Tipar Cakung, Cakung Barat, Jati Rawasari, Sukapura, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulogebang dan Komarudin.
Untuk golongan III b atau kategori menengah ditetapkan tarif sebesar Rp 7.450 per meter kubik. Namun, Dinas Perumahan Rakyat memberikan subsidi sehingga tarif air menjadi Rp 5.500 per meter kubik, sama dengan tarif air dalam rusunawa kategori sederhana. Arifin menyebutkan ada lima rumah susun masuk kategori ini, antara lain rusunawa Rawa Bebek, Jatinegara Barat, Jatinegara Kaum, Cipinang Besar Selatan dan Muara Baru.
FRISKI RIANA