TEMPO.CO, Depok - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok Ajun Komisaris Besar Hesti Cahyasari mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Ervan Teladan, telah kecanduan minuman keras sebelum menggunakan narkoba jenis sabu.
Anggota Fraksi Golkar Depok itu, kata Hesti, bahkan telah kecanduan sabu sejak dua tahun lalu. “Hasil dari pemeriksaan medis tim assesment telah keluar hari ini. Ervan mengakui telah lama mengonsumsi sabu,” kata Hesti, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca: Selama Buron, Anggota DPRD Depok Rutin Beli Sabu
Dari hasil pemeriksaan tim assesment terpadu, ujar Hesti, Ervan hanya sebagai pengguna barang haram itu. Evan mendapatkan sabu dari teman di lingkungan terdekatnya. Bahkan Ervan menggunakan sabu setiap hari, karena depresi. “Sudah menjadi pecandu berat. Sebab setiap hari menggunakan. Bahkan, selama pelariannya dari kejaran polisi,” ujar Hesti.
Hesti menambahkan, karena telah ketergantungan, wakil rakyat tersebut sampai menjual seluruh harta bendanya untuk membeli sabu. Ervan, menurut Hesti, meski sebagai pejabat publik tetap menjadi korban dari jaringan peredaran narkoba.
Pihaknya telah merekomendasikan Ervan untuk menjalani rehabilitasi. Meski telah direkomendasikan untuk rehabilitasi, hal tersebut tidak mengurangi proses hukum yang sedang dijalaninya. “Rehabilitasi tidak merekonstruksi pasal yang dikenakan. Tindakan pidananya akan dibuktikan di pengadilan,” ujar Hesti.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Rosana Labobar mengatakan, polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal pidana. Adapun konstruksi pasal yang dikenakan ke Ervan adalah Pasal 114 juncto 112 junto 128 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
“Dia terbukti membeli dan mempunyai akses banyak ke para pengedar narkoba. Selain itu, dia sempat melarikan diri saat polisi menggeledah rumahnya,” ujar Rosana.
Polisi menyita barang bukti sabu 0,46 gram dalam dua kali penggeledahan di rumah Ervan. Penggeledahan pertama pada 4 Februari, ditemukan 0,16 gram sabu dari kotak kartu nama di dalam lemari kamarnya. “Kedua, ditemukan 0,3 gram di atas plafon rumahnya,” ujar Rosana.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Depok Poltak Hutagaol mengatakan pihaknya telah mengusulkan pemecatan Ervan yang terbukti menggunakan narkoba. Surat usulan pemecatan telah dilayangkan ke DPD Golkar Jawa Barat. “Dari DPD Jabar juga telah diteruskan ke DPP Golkar. Tinggal menunggu surat pemecatannya dari pusat,” ujar Poltak.
Baca juga: Transaksi Sabu, Anggota DPRD Depok Jadi Buron Polisi
Sampai saat ini Ervan masih berstatus sebagai anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, dan masih menerima gaji sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sawangan, Bojongsari dan Cipayung.
“Kami ingin secepatnya DPP melakukan pemecatan. Sebab, usulan pemecatan sebagai pengurus dan anggota Fraksi Golkar Depok sudah diberikan, tinggal tunggu keputusan pusat terhadap nasibnya,” ujar Poltak.
IMAM HAMDI