TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menemukan 234 gram sabu dari dalam tubuh mayat pemuda di pinggir Jalan Tol Kapuk. Sabu itu dikemas dalam sepuluh kapsul berukuran besar.
Pemuda 27 tahun tersebut diketahui bernama Yantoko, warga Dusun Tunglur, RT 03 RW 02, Kelurahan Ngadipuro, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. "Di dalam perutnya ada 234 gram sabu yang dimasukkan ke dalam sepuluh kapsul," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Awal Chaeruddin di kantornya pada Kamis, 4 Maret 2017.
Polisi menemukan mayat Yantoko pada Kamis, 23 Februari lalu, sekitar pukul 15.00. Mayat korban berada di saluran air pinggir Jalan Tol Kapuk 2 Profesor Soediyatmo KM 21.300, arah ke Pluit, Penjaringan. Saat ditemukan, mayat telah mengapung di atas rawa dengan kondisi membusuk.
Baca: Sabu 67 Kilogram Diselundupkan dalam Mesin Penyaring Air
Saat itu kepolisian lalu lintas dan Kepolisian Sektor Penjaringan melakukan olah tempat kejadian. Saat visum atau pemeriksaan luar, polisi menemukan tiga kapsul berukuran besar keluar dari dubur korban. Pemeriksaan isi kapsul menunjukkan bubuk itu sabu seberat 82 gram.
Untuk mengetahui penyebab kematian Yantoko, polisi mengirim jenazahnya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diautopsi. "Dari autopsi ditemukan tujuh kapsul di dalam usus korban," tutur Awal.
Polisi menduga korban adalah kurir narkoba yang diminta membawa narkoba dari Cina ke Indonesia. Data keimigrasian menunjukkan korban pernah bertolak ke Hong Kong pada 13 Februari. Tak lama setelah itu, ia balik dan tiba di Jakarta pada 19 Februari. Yantoko ditemukan meninggal sepekan kemudian.
Baca: Sabu dari Cina Diselundupkan Lewat Kapsul
Kepolisian belum mengetahui korban bekerja dengan siapa. Belum ada tersangka lain yang ditemukan dalam kasus ini. Polisi menghubungi keluarga korban di Nganjuk untuk memastikan identitasnya. Kata Awal, keluarga pemuda pengangguran itu membenarkan identitas Yantoko.
Saat ini polisi menyita barang-barang korban yang diduga sempat dibawa ke Cina. Barang-barang itu di antaranya fotokopi KTP, kartu ATM BRI dan BCA, buku tabungan, pakaian, koper merah, serta tas ransel. Polisi juga menyita narkoba dengan total 234 gram.
AVIT HIDAYAT