TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anies Baswedan, Yupen Hadi melaporkan akun @chicohakim ke Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2017. Akun milik Cyril Raoul Hakim itu diduga melakukan pencemaran nama baik lewat salah satu cuitannya.
"Suatu tweet yang dari akun resmi seseorang bernama Cyril Raoul Hakim dengan akun @chicohakim di dalam tweet-nya pada 27 Februari 2017 ini dia memasukkan konten yang mengandung fitnah, menyebarkan informasi yang tidak benar, dan membuat buruk nama korban. Dalam hal ini korbannya klien kami, bapak Anies Rasyid Baswedan yang pada hari ini juga menjadi calon gubernur DKI Jakarta," kata Yupen di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan bernomor TBL/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu Yupen mengatakan perkara tersebut masuk dalam pelanggaran tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab, penyebaran informasi tidak benar yang mengandung fitnah dilakukan melalui akun Twitter @chicohakim pada Senin, 27 Februari 2017. Informasi yang dimaksud berbunyi, "@DonnaLiza9 tuh @aniesbaswedan bini simpenannya sama selingkuhan & bini di amerikanya tuh suruh urus yg bener".
Menurut Yupen, cuitan itu di-mention langsung ke akun Twitter @aniesbaswedan. Artinya, semua masyarakat yang mengikuti Anies di Twitter akan melihat informasi tersebut. Yupen mengatakan, Anies khawatir cuitan itu menjadi asupan masyarakat, khususnya pemilih di Ibu Kota.
Meski begitu, Yupen tak dapat memastikan apakah kasus itu berkaitan dengan isu politik, khususnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Alasannya, cuitan dari @chicohakim menyerang Anies secara personal, bukan dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur.
"Korban Bapak Anies yang dituduh memiliki simpanan serta selingkuhan. Ini sangat tidak benar dan ini sudah dibantah berkali-kali. Ini barangkali ada kaitannya juga dengan urusan pilkada, nanti silakan penyidik mencari tau apakah ada motif-motif tertentu," kata Yupen.
Karena itu, akun @chicohakim dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam Pasal 45 ayat 1, lanjut Yupen, bila dugaan terbukti maka pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal enam tahun atau denda Rp 100 juta.
Hingga berita ini diturunkan Tempo masih berusaha menghubungi pemilik akun @chicohakim untuk meminta konfirmasi.
LANI DIANA