TEMPO.CO, Jakarta - Papan reklame yang roboh di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Kamis, 2 Maret 2017, ternyata sudah habis izin pendiriannya.
"Papan reklame tersebut sudah kedaluwarsa. Seharusnya dikontrak kerja sama hanya empat tahun, namun ini sudah lima tahun berjalan dan belum diperpanjang," kata Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi Dzikron di Bekasi.
Menurut dia, hal ini akan mendorong pihaknya untuk memberikan sanksi atas pelanggaran itu kepada pengelola reklame PT Intan. "Kami akan berikan tindakan kepada advertising bersangkutan," katanya.
Papan reklame berukuran 10 x 8 meter di Jalan Raya Sultan Agung KM 28 itu ambruk pada Kamis, 2 Maret, sekitar pukul 11.30 WIB, dan menimpa sopir angkot K25 Pulogebang-Rawapanjang-Terminal Bekasi.
Baca: Papan Reklame Ambruk di Bekasi Diduga Terempas Angin
Baca Juga:
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai ambruknya papan iklan itu diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi struktur pondasi.
Rahmat mengatakan tiang penyangga papan reklame seharusnya dilengkapi dengan pelat pengikat tiang dan papan agar tetap berdiri kokoh untuk jangka waktu lama.
"Kalau dicek dari patahan tiang, tidak ada pelat tambahan di badan tiang, sehingga tidak ada pengikat, hal inilah yang membuat tidak kuat menahan beban sehingga terjadilah ambruk," katanya.
Rahmat menginstruksikan instansi terkait untuk mengevaluasi keamanan serta izin reklame di Kota Bekasi. "Harus ada peremajaan secara berkala. Sementara untuk tinggi reklame juga harus dicek sehingga tidak membahayakan masyarakat," katanya.
ANTARA