TEMPO.CO, Bekasi - Lurah Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengaku terkejut mendapat kabar bahwa anak buahnya, Linan, tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.
“Saya kaget mendapatkan informasi itu,” kata Maka saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 5 Maret 2017. Begitu mendapatkan informasi bahwa staf di Bagian Ekonomi Pembangunan Kelurahan Mustikajaya ditangkap polisi, Nachrowi langsung mengkonfirmasi kepada aparat kepolisian.
Baca: Tim Saber Pungli Bekasi Tangkap Tangan Pegawai Kelurahan
“Ternyata benar, saya tidak menyangka,” kata Nachrowi. Nachrowi kemudian melaporkan kasus tersebut ke satuan kerja perangkat daerah di atasnya, yakni Camat Mustikajaya. Maka menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke penegak hukum, dan tidak akan mengintervensi. Maka juga memastikan tak ada “setoran” dari anak buahnya ke pimpinan di kelurahan.
Nachrowi menambahkan, pihaknya akan mengintensifkan kembali pengawasan terhadap anak buahnya dalam melakukan pelayanan. Sesuai arahan dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ujar Maka, pelayanan harus transparan dan akuntabel.
Kepala Bidang Badan Kepegawaian Penilai Kinerja Aparatur Badan Pendidikan dan Peatihan Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, mengatakan, pemberian sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, apalagi tersangkut tindak pidana korupsi harus sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami akan berkoorniasi terlebih dahulu,” kata Sayekti. Adapun pemberian sanksinya, kata Sayekti, harus mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Untuk pegawai terlibat tindak pidana korupsi, sanksinya berupa pemecatan,” ujar Sayekti.
Baca juga: Tujuh Pejabat di Bekasi Dipecat Gara-gara Korupsi
Pelakunya, kata Sayekti, terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun.
ADI WARSONO