TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Sebagian besar tersangka itu berperan sebagai leader yang bertugas mencari investor. “Jadi jumlah tersangka sekarang sudah bertambah,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 6 Maret 2017.
Dari 19 tersangka tersebut, polisi sudah menyita barang bukti berupa 25 unit mobil, 17 unit sepeda motor, 6 rumah, dan 8 bidang tanah. Selain itu, polisi menyita 9 sertifikat hak milik atas nama Nuryanti, Cici, Sutaryo, Dedi Susanto, dan Moh Soleh, serta 3 surat tanah milik Nuryanto sebagai jaminan investasi senilai Rp 28 miliar.
Untuk proses penyidikan, kata Argo, saat ini polisi telah menerima 22 laporan dan memeriksa 79 saksi. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari tiga saksi ahli. Sedangkan dari posko crisis center sudah tercantum 4.109 aduan korban.
Berikut ini nama para tersangka.
1. Dumeri alias Nuryanto, Ketua KSP Pandawa
2. Subardi (leader 7)
3. Sutaryo (leader 7)
4. Mamdamin
5. Nani (istri 1 Dumeri)
6. Cici (istri 2 Dumeri)
7. Dakim (Orang tua CICI)
8. Roni Santoso (leader 8)
9. Yeret Meta (leader 8)
10. Tohiron (leader 8)
11. Ricky M. Kurniawan (leader 8)
12. Abdul Karim (leader 8)
13. Reza Fauzan (leader 8)
14. Vita Lestari
15. Dedi Susanto (leader 8)
16. Anto Wobowo (leader 8)
17. Moh. Soleh
18. Arif Firmansah (leader)
19. Dani Kurniawan (leader)
BENEDICTA ALVINTA | SSN