TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, terkait dengan penggusuran oleh pemerintah DKI pada Agustus 2015. Putusan tersebut menguatkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada 21 Januari 2016.
"Alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum," kata ketua majelis hakim Yulius dalam putusannya, seperti dilansir laman Mahkamah Agung.
Putusan yang diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah pada Selasa, 13 Desember 2016, tersebut, Yulius menimbang bahwa pengujian terhadap obyek sengketa tidak lagi relevan. Sebab, pembongkaran di kawasan itu telah dilaksanakan.
Baca: Ahok Klaim, Pasca-Penggusuran, Harga Tanah Kampung Pulo Naik
Selain itu, ucap Yulius, titik berat tuntutan para pihak adalah soal ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah, yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain atau lembaga peradilan yang berwenang.
Majelis hakim menilai penerbitan obyek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi, Abdul Majid dan kawan-kawan, harus ditolak," ujarnya.
Warga Kampung Pulo sebelumnya menggugat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur yang mengeluarkan surat peringatan tertanggal 6 Agustus 2015 karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Surat tersebut meminta warga Kampung Pulo di RT 015 RW 03, Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengosongkan rumah karena akan dinormalisasi sebagai bagian dari rencana mengatasi banjir.
FRISKI RIANA