TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Kriminal Khusus Kepolisian Resor Kota Depok memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Gandara Budiana, Senin, 6 Maret 2016. Gandara diperiksa atas kasus dugaan pungutan liar retribusi angkutan kota di lembaganya.
Polisi telah menciduk anak buah Gandara, berinisial AB, dalam kasus pungli retribusi angkot di Depok. AB diciduk karena menggelembungkan retribusi angkot dari Rp 500 menjadi Rp 1.000 di simpang Parung Bingung pada Selasa, 21 Februari 2017.
"Kepala Dinas diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia sebagai kepala di institusi yang diduga telah melakukan pungli di jalan," kata Teguh.
Tim Saber Pungli Polresta Depok menangkap tiga ASN, di Depok termasuk AB. Dua lainnya adalah ASN yang bertugas sebagai di Kelurahan Pancoranmas dan Depok Jaya, berinisial Y dan Z.
Y adalah seorang perempuan yang bertugas sebagai penjaga loket Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kelurahan Depok Jaya. Dia meminta Rp 80 ribu setiap membuat SKCK kepada pemohon di Kelurahan Depok Jaya.
Baca: Baru Dibentuk, Tim Saber Pungli Tangsel Tangkap Satu PNS
Sedangkan Z bertugas sebagai operator KTP Elektronik di Kelurahan Pancoranmas, yang mengutip Rp 5 ribu kepada setiap pemohon KTP elektronik. "Keduanya tidak ditahan. Tapi, ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, barang bukti di bawah Rp 5 juta," ujarnya.
Polisi menahan AB, karena barang bukti hasil pungli yang dilakukan sistematis tersebut mencapai Rp 10 juta. Menurutnya, akan ada tersangka lain dalam kasus pungli tersebut. "Indikasi tersangka lain ada. Namun, kami belum bisa membukanya sekarang," ucapnya.
Polisi mencecar Gandara dengan 20 pertanyaan menyangkut aliran dana tersebut. Polisi masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi, termasuk sopir angkot. "Motifnya ingin mencari keuntungan pribadi dalam kasus pungli itu," ujarnya.
Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Cadra Kumara mengatakan kuat dugaan duit haram tersebut mengalir ke pucuk pimpinan Dishub Depok. Bahkan, dari keterangan AB duit mengalir ke Kepala Dishub Rp 40 ribu dan ke Sekretaris Dishub Rp 20 ribu per hari.
"Duit pungli dinikmati pembagiannya sebulan sekali di Dishub," ujarnya. "Duit pungli diberikan secara tunai ke pejabat Dishub di kantor maupun di lapangan tenis."
IMAM HAMDI