TEMPO.CO, Bekasi - Sidang kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi telah menyelesaikan tuntutan. Sebanyak 20 terdakwa dengan 18 berkas dituntut paling rendah selama lima tahun penjara dan paling tinggi selama 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dari sejumlah saksi setelah pembacaan dakwaan pada sidang perdana pada November 2016.
Baca: Dua Berkas Tersangka Vaksin Palsu Diserahkan ke Kejaksaan
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesehatan,” kata Andi kepada Tempo, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca juga: Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana
Untuk mengungkap fakta di persidangan yang digelar sebelumnya, penuntut telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya dari kepolisian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, ahli pidana, PT Biomarma, PT Aventis, GSK, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
Berikut ini 20 terdakwa yang telah dituntut.
1. Suparji, distributor, pemilik apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur, dituntut 10 tahun penjara.
2. Nilna Farida, user, bidan di Jatiasih, Kota Bekasi, dituntut 10 tahun penjara.
3. Hud Mars, pengguna vaksin, Direktur Operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Bunda, dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara.
4. Kartawinata alias Ryan, distributor, dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
5. Nuraini, produsen, dituntut 12 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan,
6. Sugiyati, pengepul botol vaksin bekas, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara
7. Agus Priayanto, pengedar, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara
8. Syahrul Munir, sales, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
9. Manogu Elly Novita, bidan, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.
10. Sutarman, distributor, dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
11. Mirza dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
12. Thamrin alias Erwin, distributor, dituntut 9 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
13. Irnawati, perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara
14. Seno, distributor, dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara
15. Muhammad Farid, pemilik apotek, dituntut 10 tahun penjara
16 Iin Sulastri, pembuat vaksin, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
17. Syafrizal, pembuat vaksin, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara
18. Rita Agustina, pembuat vaksin, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan.
19. Hidayat Taufiqurrahman, pembuat vaksin, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan.
20. Sutanto, pencetak label, dituntut selama 5 tahun penjara.
ADI WARSONO