TEMPO.CO, Jakarta - Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono, menolak saksi-saksi dari pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak ada dalam pemberkasan atau tidak masuk berita acara penyelidikan (BAP) dalam persidangan dugaan penodaan agama.
Ali mengatakan pihaknya akan berfokus pada saksi yang ada dalam pemberkasan. “Untuk tertib hukum acara mestinya tidak. Sebetulnya keberatan saya diakomodir di pengadilan, tapi untuk kali ini ada toleransi,” ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca: Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
Sebelum memulai persidangan, Ali sempat mempertanyakan saksi fakta yang tidak masuk dalam berkas perkara. Saksi fakta yang dimaksud adalah Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Bambang Waluyo Djojohadikusumo.
Menurut Ali, saksi fakta yang tidak ada dalam pemberkasan perkara sebaiknya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan. Meski begitu, Ali mengatakan dia akan tetap mematuhi apa pun keputusan majelis hakim pada agenda persidangan selanjutnya.
“Tetapi, keberatan saya tetap minta dicatat secara khusus ketentuan pasal yang berlaku. Mestinya kalau hakim konsisten, iya (tidak dihadirkan kembali). Untuk yang akan datang saksi harus yang ada di dalam berkas,” ujar Ali.
Sedangkan, dalam persidangan, ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santoarto, mempertimbangkan permohonan dari JPU. Menurut Dwiarso, demi ketertiban persidangan, maka persidangan sepakat untuk menghabiskan saksi yang ada di berkas persidangan.
Baca juga: Sidang Ahok Hadirkan 3 Saksi Meringankan, Siapa Mereka?
Dwiarso meminta agar kuasa hukum tidak kembali menghadirkan saksi di luar berkas perkara sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan. Dwiarso mengatakan majelis hakim akan berfokus pada saksi yang di dalam berkas terlebih dahulu.
LARISSA HUDA