TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa di Jalan K.S Tubun Jakarta Barat hingga kini belum selesai. Padahal seharusnya pembangunan selesai pada Desember 2016. Pemerintah DKI Jakarta sempat memberikan tambahan waktu agar pelaksana proyek PT Totalindo Eka Persada menyelesaikan pekerjaannya hingga Februari. Namun hingga kini pekerjaan belum juga rampung. “Mengerjakan lift saja belum beres,” ujar Kepala Dinas Perumahan Arifin.
Sebelumnya, Direktur Utama Totalindo Donald Sihombing mengatakan pembangunan rusun K.S. Tubun molor karena pemerintah tak mengontrak konsultan perencana. Walhasil, Totalindo kehilangan banyak waktu karena harus menunggu konsultan perencana jika ingin membangun. “Kami tidak bisa bekerja efektif karena semua gambar kerja dan material bangunan harus disetujui konsultan perencana,” kata Donald.
Arifin menilai Donald hanya mencari alasan. Seharusnya, kata dia, pejabat pembuat komitmen bisa juga menyetujui pembangunan rusun. “Intinya semua pekerjaan jangan sampai dilimpahkan kepada pihak yang memang tidak ada,” kata Arifin.
Arifin mengatakan sudah menyampaikan perkara Rusun K.S. Tubun ke Inspektorat. Dalam dokumen yang diterima Tempo, Dinas Perumahan menyatakan Totalindo melanggar kontrak pembangunan rusun senilai Rp 149 miliar itu. “Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” demikian bunyi dokumen itu. Ihwal ini, Kepala Inspektorat Zainal hanya tersenyum tak berkomentar.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Blessmiyanda menambahkan, berdasarkan Pasal 118 ayat 1e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, perusahaan yang tak dapat menyelesaikan kontrak secara bertanggung jawab dapat diberikan sanksi administrasi, masuk daftar hitam, gugatan perdata, dan lainnya yang dibuat oleh pejabat pembuat komitmen atau pejabat pengadaan.
ERWAN HERMAWAN