TEMPO.CO, Jakarta - Nama pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, disebut saksi dalam persidangan perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 7 Maret 2017. Saksi yang menyebut nama Gus Dur itu adalah Eko Cahyono, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Belitung Timur.
Eko Cahyono pernah berpasangan dengan Ahok saat maju dalam pemilihan kepala daerah Bangka Belitung pada 2007. Mereka diusung Partai Kebangkitan Bangsa. "Saat kampanye di Belitung Timur, Gus Dur mengarahkan boleh pilih pemimpin pemerintahan nonmuslim, boleh memilih pemimpin pemerintah yang tidak seagama. Kata Gus Dur, pilih pemimpin yang jujur dan bisa kerja," ucap Eko saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca: Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
Masih dalam konteks pernyataan Gus Dur, Eko pernah bertanya soal Surat Al Maidah ayat 51 kepada temannya yang paham agama. "Kata teman saya, ayat itu dalam konteks memilih pemimpin agama, bukan pemerintahan," ujar Eko.
Menurut Eko, Gus Dur sependapat dengan temannya itu. Gus Dur juga menegaskan, memilih pemimpin pemerintahan berbeda dengan memilih pemimpin agama. Pemimpin pemerintahan tidak untuk berkuasa, tapi untuk melayani masyarakat. Dengan alasan itulah, Gus Dur, melalui PKB, mengusung Ahok-Eko dalam pilkada Bangka Belitung.
Baca: Jadi Saksi, Eks Cawagub Ahok: Yakin, Tak Ada Penistaan Agama
Eko menegaskan, tidak ada larangan memilih pemimpin yang tidak sesuai dengan agama ataupun suku. Dalam undang-undang, tidak boleh ada penyampaian ujaran kebencian dalam berkampanye. Imbauan memilih agama atau suku tertentu bisa menyebabkan perpecahan.
LARISSA HUDA