TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria inisial AP karena diduga telah melakukan praktik human trafficking (penjualan manusia). Modusnya, pria 42 tahun menawarkan istrinya lewat internet kepada pria hidung belang. "ERS ini istrinya, dijadikan pekerja seks," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Dedi, Rabu, 8 Maret 2017.
Penangkapan AP berawal dari penyamaran tim Cyber Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan bertransaksi dengan pelaku melalui website. "AP ini menawarkan tarif mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta," katanya.
AP pun akhirnya sepakat dengan harga Rp 1 juta dan membuat janji bertemu di Hotel SunLake, Sunter, Jakarta Utara. Di kamar 614 hotel itulah AP ditangkap setelah bertaransaksi dengan polisi yang menyamar.
Dedi menambahkan, AP menjajakan istrinya itu dengan modus berhubungan seks secara threesome (bertiga) dengan pelanggannya. "Korban, istri tersangka, ini disuruh untuk melakukan seks secara threesome, bersama dua atau tiga pria," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 2,2 juta, dua kartu akses kamar nomor 614, pakaian dalam AP, Pakaian dalam ERS, 3 buah telepon genggam dan 3 buah kondom baru.
INGE KLARA SAFITRI