TEMPO.CO, Jakarta - Kisah penggusuran warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, masih menyisakan luka. Sebagian warga masih menuntut pemerintah DKI Jakarta mengganti rugi tanah yang sudah mereka diami selama puluhan tahun. Berbekal surat kepemilikan lahan berupa verponding, warga Kampung Pulo menggugat pemerintah. Namun, di tingkat kasasi, gugatan ini kandas. Mahkamah Agung menolak kasasi warga Kampung Pulo.
Berikut ini perjalanan gugatan warga Kampung Pulo.
11 Juni 2015
Surat peringatan pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur. Surat itu meminta warga mengosongkan rumah dalam waktu 3x24 jam setelah menerima surat tersebut.
15 Juni 2015
Surat peringatan kedua dari Satpol PP Jakarta Timur.
8 Juli 2015
Warga RW 01 dan RW 03 Kampung Pulo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat perintah pembongkaran dari Satpol PP Jakarta Timur.
6 Agustus 2015
Surat peringatan ketiga dari Satpol PP Jakarta Timur.
20 Agustus 2015
Penggusuran Kampung Pulo diwarnai bentrokan antara aparat gabungan dan masyarakat.
22 Januari 2016
Majelis hakim PTUN menolak gugatan warga Kampung Pulo.
13 Desember 2016
Mahkamah Agung menolak kasasi warga Kampung Pulo.
LINDA HAIRANI