Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bobol Dana Kredit, Pengusaha Batu Split Ditangkap  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Ilustrasi (inloughborough.com)
Ilustrasi (inloughborough.com)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Polisi menangkap seorang pengusaha batu split (pecah) karena diduga membobol dana pinjaman dari tujuh bank pemerintah dan swasta. Pengusaha berinisial HS itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka dikenakan kepada manajer representatif bank berinisial D.  

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan pembobolan ini berawal dari permohonan kredit modal kerja yang diajukan PT Rockit Aldeway milik HS. Dalam berkas pengajuannya, HS melampirkan sejumlah dokumen pendukung dan agunan.

Seharusnya, D—sebagai manajer representatif bank—mengecek kebenaran dokumen dan harta yang dijadikan agunan. Namun ternyata D disuap dengan sejumlah uang sehingga mau meloloskan pengajuan kredit HS. "HS mempengaruhi D untuk melakukan penyimpangan sehingga permohonan HS disetujui," kata Agung, Kamis, 9 Maret 2017.

Dalam dokumen pengajuan kredit, HS melampirkan berkas pemesanan pembelian (PO) batu split dari sepuluh perusahaan kepada PT Rockit Aldeway. Belakangan, setelah diselidiki, ternyata dokumen pemesanan itu fiktif. "HS bikin seolah-olah ada sepuluh perusahaan yang mengajukan order ke PT Rockit Aldeway. Tapi ternyata palsu," ujar Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan modus itu, HS berhasil membobol pinjaman sebesar Rp 836 miliar dari tujuh bank. Pencairan plafon kredit berlangsung beberapa tahap sejak Maret hingga Desember 2015. Setelah dana kredit cair, HS mempailitkan PT Rockit Aldeway dengan tujuan menghindari kewajiban membayar utang.

Atas perbuatannya, tersangka HS dan D dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

49 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.


Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Holland Bakery. hollandbakery.co.id
Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.


Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C. Senjaya
Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.


Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Sejumlah uang tunai barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta