TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pengusaha batu split (pecah) karena diduga membobol dana pinjaman dari tujuh bank pemerintah dan swasta. Pengusaha berinisial HS itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka dikenakan kepada manajer representatif bank berinisial D.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan pembobolan ini berawal dari permohonan kredit modal kerja yang diajukan PT Rockit Aldeway milik HS. Dalam berkas pengajuannya, HS melampirkan sejumlah dokumen pendukung dan agunan.
Seharusnya, D—sebagai manajer representatif bank—mengecek kebenaran dokumen dan harta yang dijadikan agunan. Namun ternyata D disuap dengan sejumlah uang sehingga mau meloloskan pengajuan kredit HS. "HS mempengaruhi D untuk melakukan penyimpangan sehingga permohonan HS disetujui," kata Agung, Kamis, 9 Maret 2017.
Dalam dokumen pengajuan kredit, HS melampirkan berkas pemesanan pembelian (PO) batu split dari sepuluh perusahaan kepada PT Rockit Aldeway. Belakangan, setelah diselidiki, ternyata dokumen pemesanan itu fiktif. "HS bikin seolah-olah ada sepuluh perusahaan yang mengajukan order ke PT Rockit Aldeway. Tapi ternyata palsu," ujar Agung.
Dengan modus itu, HS berhasil membobol pinjaman sebesar Rp 836 miliar dari tujuh bank. Pencairan plafon kredit berlangsung beberapa tahap sejak Maret hingga Desember 2015. Setelah dana kredit cair, HS mempailitkan PT Rockit Aldeway dengan tujuan menghindari kewajiban membayar utang.
Atas perbuatannya, tersangka HS dan D dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ANTARA