TEMPO.CO, Jakarta - Pungutan kepada siswa sekolah negeri di Depok ternyata tak hanya terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Depok. Menurut anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Sahat Farida Berlian, pungutan juga dilakukan di beberapa sekolah lain.
"Banyak yang laporan ke saya. Mereka tidak berani memprotes ke sekolah langsung karena takut tindakan sekolah terhadap anaknya," ucap Farida saat dihubungi, Kamis, 9 Maret 2017.
Farida mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk kepadanya, pungutan semacam di SMAN 5 juga dilakukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 dan SMAN 13 Depok. "Orang tua takut dengan sekolah. Sebenarnya banyak yang ingin menyampaikan masalah ini," ujarnya.
Baca: Belum Bayar Sumbangan, Siswa SMA 5 Depok Terancam Tak Ujian
Menurut dia, masalah ini telah terjadi secara menahun di Depok. Hal itu diperparah dengan alih kelola SMA/SMK ke provinsi berdasarkan undang-undang daerah. Jadi banyak sekolah kekurangan dana untuk biaya operasional sekolah.
Namun yang patut disorot adalah integritas kepala sekolah negeri di Depok. Menurut dia, sekolah jangan menutupi anggaran yang diberikan pemerintah dan sumbangan yang masuk sekolah. "Selama ini, mereka menutup itu. Integritas sekolah dipertanyakan atas masalah ini."
Ia menuturkan, awalnya, Depok memberikan Rp 2 juta per siswa tiap tahun. Namun, setelah kewenangan pengelolaan dicabut, Depok tidak lagi mengucurkan anggaran untuk SMA/SMK.
Sekarang SMA/SMK di Depok hanya mengandalkan bantuan dari provinsi sebesar Rp 700 ribu dan pusat Rp 1,4 juta. Jadi kekurangan biaya operasional sekolah bisa ditopang dari bantuan orang tua siswa berdasarkan kesepakatan.
"Tapi cara sekolah kurang tepat kalau sampai menahan kartu ujian siswa yang belum bayar," ucapnya.
Hingga berita ini dibuat, Tempo belum berhasil mengkonfirmasi pihak SMKN 2 dan SMAN 13 Depok.
IMAM HAMDI
Koreksi berita: Berita ini telah dikoreksi pada Kamis 9 Maret 2017. Pada berita sebelumnya tertulis kalimat: "Sekolah lain itu pun menerapkan kebijakan yang sama dengan SMAN 5, yaitu menahan kartu ujian bagi siswa yang belum melunasi sumbangan wajib."
Kalimat tersebut menurut Farida bukan berasal dari dirinya. Untuk itu kami mengoreksi kalimat tersebut. Demikian koreksi ini dibuat, mohon maaf atas kesalahan tersebut.