TEMPO.CO, Depok - Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana diduga tersangkut pungutan liar yang dilakukan anak buahnya. Polisi tinggal mendapat satu alat bukti tambahan untuk menetapkan pejabat itu sebagai tersangka.
Polisi menduga Gandara mengetahui pungutan liar yang dilakukan bawahannya yang berinisial AB. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan indikasi Gandara menerima bagian dari hasil pungutan liar itu. "Polisi baru mendapatkan satu alat bukti dari kesaksian tersangka yang sudah ditangkap," kata Candra, Kamis, 9 Maret 2017.
Sebelumnya, polisi menangkap AB yang kedapatan menggelembungkan pungutan terhadap sopir angkot dari Rp 500 menjadi Rp 1.000. AB adalah pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok yang bertugas di simpang Parung Bingung. Penangkapan terhadap AB dilakukan 21 Februari 2017.
Baca: Kasus Pungli, Polisi Periksa Kepala Dinas Perhubungan Depok
Saat diperiksa, AB mengaku sebagian uang yang dia dapat diserahkan kepada atasannya. Polisi kemudian memeriksa Gandara pada 6 Maret 2016.
Selain AB, polisi menangkap dua pegawai di lingkungan pemerintah Depok yang melakukan kesalahan serupa. Mereka adalah Y dan Z. Tersangka Y bertugas sebagai penjaga loket surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kelurahan Depok Jaya. Dia meminta kepada pemohon Rp 80 ribu setiap membuat SKCK.
Sedangkan Z bertugas sebagai operator KTP elektronik di Kelurahan Pancoranmas, yang mengutip Rp 5.000 kepada setiap pemohon KTP elektronik. "Kedua tersangka tidak ditahan. Sebab, barang bukti di bawah Rp 5 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho.
IMAM HAMDI