TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggeruduk pos keamanan PT. Bumi Pari Asri, Kamis, 9 Maret 2017. Mereka meminta karyawan perusahaan itu untuk angkat kaki dari Pulau Pari. "Pergi dari Pulau Pari, ini pulau kami," kata penduduk saat berorasi di depan pos keamanan perusahaan yang berada di RT 03 RW 04, Kelurahan Pulau Pari.
Massa bergerak sore hari selepas melaut. Mereka gerah dengan sikap satpam yang dinilai telah mengintimidasi penduduk. Bahkan beberapa hari sebelumnya, rumah seorang penduduk bernama Edi Priadi, 62 tahun, dikabarkan akan digusur.
Baca Juga:
Massa berjalan menyusuri jalan utama kampung Pulau Pari sambil membawa kentongan. Mereka saling mengajak penduduk untuk mendatangi pos keamanan perusahaan. Dalam waktu kurang dari 15 menit, penduduk sudah berkerumun.
Saat bertemu satpam, mereka memberikan poin-poin petisi. "Perusahaan tidak pernah melapor keberadaan mereka di pulau ini," kata Manager Program dan Kampanye Walhi DKI Jakarta, Zulpriadi, saat ditemui di lokasi.
Menurut Zulpriandi, perusahaan telah bertindak semena-mena kepada penduduk Pulau pari. Para satpam setiap hari berkeliling kampungan mengintimidasi penduduk agar tidak membangun atau memperbaiki rumah. Jika penduduk tak mengindahkan, maka perusahaan akan mengkriminalisasikan penghuni pulau itu.
Assistant Chief Security PT. Gardu Utama Nasional, Abdul Gofar bersama lima satpam di tempat itu menerima aspirasi warga. Tuntutan mereka akan disampaikan ke PT. Bumi Pari Asri yang mengklaim sebagai pemilik tanah. "Kami di sini memang disuruh perusahaan (PT. Bumi Pari Asri) untuk menjaga tanah yang diklaim milik perusahaan," kata Abdul.
PT. Gardu Utama Nasional adalah perusahaan yang disewa PT. Bumi Pari Asri untuk menjaga pulau tersebut. Mereka bertugas di tempat itu selama satu setengah tahun terakhir. Di pulau itu ada lima personel satpam yang setiap sepekan berganti jadwal kerja.
"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah mengintimidasi warga," kata Abdul. Pihaknya justru menyarankan agar penduduk menempuh jalur semestinya, yakni hukum. "Kecuali security sebelum kami, mereka datang mengobrak-abrik, justru kami mengedepankan persuasif."
Abdul berencana menyampaikan aspirasi itu ke perusahaan. Setelah mendapat penjelasan dari Abdul, penduduk kembali menjalankan aktivitas seperti biasanya. Namun warga tetap menagih janji satpam agar hengkang dari tempat itu paling lama tiga hari ke depan.
AVIT HIDAYAT