TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara perampokan disertai pembunuhan di Pulomas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pengacara para tersangka, Djarot Widodo, mengatakan rencananya pelimpahan akan dilakukan pekan depan.
"Mungkin baru minggu depan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tahap satu," kata Djarot saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.
Berita lain: Sampah Kabel di Gorong-gorong, Cara Plt Gubernur DKI Mengatasinya
Djarot menambahkan, berkas perkara para tersangka akan diajukan secara terpisah. Jika memang nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kepolisian segera melanjutkan perkara ini ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Namun ia belum bisa memastikan apakah berkas tersebut akan segera dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. "P21 belum tahu, kan baru akan dilimpahkan," katanya.
Adapun kasus ini memiliki tiga tersangka yang ditangkap polisi, yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga. Sedangkan satu tersangka lain yang merupakan komandan dalam komplotan ini, Ramlan Butarbutar, tewas tertembak saat polisi berupaya menangkapnya.
Perampokan disertai pembunuhan terjadi di kediaman Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Desember 2016. Pelaku yang berjumlah empat orang ini menyekap sebelas penghuni rumah dalam kamar mandi berukuran 1 x 1,5 meter dalam keadaan terkunci.
Enam orang tewas dan lima lainnya lemas karena kekurangan oksigen. Dua hari berselang, polisi berhasil menangkap tiga tersangka di Bekasi. Ramlan yang melawan akhirnya tewas setelah ditembak polisi. Sedangkan Ius Pane berhasil ditangkap di kampung halamannya kemudian.
INGE KLARA SAFITRI