TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota menetapkan Subhan, 41 tahun, sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi di Kota Tangerang, Rabu lalu. Sopir angkot R03 A rute Pasar Anyar-Serpong itu disangka melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Ichtiyarul Jamil, pengemudi ojek online.
Subhan ditangkap pada Kamis, 9 Maret 2017, sehari setelah menabrak Jamil di pinggir jalan depan BTN cabang Cikokol atau seberang Tangcity Mall. Peristiwa nahas itu terjadi saat komunitas sopir angkot bentrok dengan pengemudi ojek online.
Baca: Baca: Polisi Kejar Sopir Angkot yang Tabrak Ojek Online di Tangerang
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, Subhan mengaku dendam meskipun tidak mengenal korban. "Motifnya dendam, meski secara pribadi tidak mengenal korban," ucap Harry.
Dalam penetapan tersangka ini, polisi menggunakan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca: Begini Kisah Pelarian Sopir Angkot Penabrak Pengojek Online
Saat ini, polisi masih mendalami, apakah pelaku melakukan percobaan pembunuhan berencana itu atas inisiatif sendiri atau perintah seseorang. "Kami masih memeriksa pemilik angkot bernama Sumadi bin Rohani untuk didalami keterangannya," tutur Harry.
AYU CIPTA
Video Terkait:
Ratusan Ojek Online Mengamuk Rusak 4 Angkot
Ratusan Sopir Angkot Konvoi, Protes Ojek Online