TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian, anggota relawan Basuki-Djarot BTP Network, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis malam, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
"Ini menghasut, mengajak, atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Ini juga bisa dibilang black campaign," kata Jack saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2017.
Jack menegaskan, laporan yang ia buat ini bukan untuk mencari sensasi, tapi ingin memberikan pelajaran kepada Ahmad Dhani agar jera. "Jangan seenaknya bikin status dan agar lebih berhati-hati karena kita ini punya demokrasi," ucapnya.
Saat melapor, Jack juga membawa sejumlah bukti print out cuitan mantan suami Maia Estianty itu. Ada beberapa cuitan Dhani yang dianggap Jack paling berat dan menjurus ke dugaan penghasutan, yakni “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”, “Ahok sengaja dipaksakan jadi DKI-1 supaya ada kontak dengan UMAT??? Mudah2an tidak sampe kontak senjata”, dan “Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi gubernur.....kalian WARAS???”.
Dalam laporan bernomor LP/1193/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
INGE KLARA SAFITRI