TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan siswa SMK Bunda Kandung, Ahmad Andika Baskara. Andika tewas seketika dalam peristiwa yang terjadi pada bulan lalu di kolong Jalan Layang Pasar Rebo itu. Detik-detik penganiayaan Andika sempat terekam video amatir dan diunggah di situs YouTube.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Sapta Maulana mengatakan pelaku penganiayaan itu berjumlah empat orang dan sudah ditangkap. “Kami berencana menjerat mereka dengan pasal berlapis,” ujarnya, kemarin.
Sapta menjelaskan, empat tersangka adalah siswa asal SMK Adiluhur. Mereka ditangkap di Pasar Kramat Jati selang 12 hari setelah tawuran. Sejak aksi tawuran tersebut, kata Sapta, para pelaku tak pernah pulang ke rumah mereka. “Sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku telah disita,” tuturnya.
Menurut Sapta, berdasarkan keterangan para tersangka, tawuran berawal dari perayaan ulang tahun seorang rekan mereka. Siswa di sekolah tersebut memiliki tradisi merayakan hari jadi dengan tawuran. Meski begitu, Sapta sangsi atas keterangan tersebut. “Keterangan itu sulit dibuktikan. Kami fokus pada peristiwa pidananya saja,” katanya.
Menurut Sapta, para tersangka terancam pasal pengeroyokan yang menewaskan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Perlindungan Anak. Kedua pasal itu digunakan lantaran tersangka masih tergolong anak. “Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, mengingat pelakunya masih di bawah umur, tentu perlakuannya berbeda,” ucapnya.
RIKY FERDIANTO