Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Pelaku Tawuran Maut di Jalan Layang Pasar Rebo Ditangkap  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di kampus/sekolah. Shutterstock
Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di kampus/sekolah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan siswa SMK Bunda Kandung, Ahmad Andika Baskara. Andika tewas seketika dalam peristiwa yang terjadi pada bulan lalu di kolong Jalan Layang Pasar Rebo itu. Detik-detik penganiayaan Andika sempat terekam video amatir dan diunggah di situs YouTube.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Sapta Maulana mengatakan pelaku penganiayaan itu berjumlah empat orang dan sudah ditangkap. “Kami berencana menjerat mereka dengan pasal berlapis,” ujarnya, kemarin.

Sapta menjelaskan, empat tersangka adalah siswa asal SMK Adiluhur. Mereka ditangkap di Pasar Kramat Jati selang 12 hari setelah tawuran. Sejak aksi tawuran tersebut, kata Sapta, para pelaku tak pernah pulang ke rumah mereka. “Sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku telah disita,” tuturnya.

Menurut Sapta, berdasarkan keterangan para tersangka, tawuran berawal dari perayaan ulang tahun seorang rekan mereka. Siswa di sekolah tersebut memiliki tradisi merayakan hari jadi dengan tawuran. Meski begitu, Sapta sangsi atas keterangan tersebut. “Keterangan itu sulit dibuktikan. Kami fokus pada peristiwa pidananya saja,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sapta, para tersangka terancam pasal pengeroyokan yang menewaskan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Perlindungan Anak. Kedua pasal itu digunakan lantaran tersangka masih tergolong anak. “Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, mengingat pelakunya masih di bawah umur, tentu perlakuannya berbeda,” ucapnya.

RIKY FERDIANTO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

29 Mei 2022

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

Polisi menangkap satu orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial F (17) tewas.


TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100 Persen

21 April 2019

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. ANTARA
TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100 Persen

Menurut Tami, masih ada potensi jumlah TPS di Jakarta Timur.yang melaksanakan pemungutan suara ulang bertambah lagi.


Pohon Tumbang di Klender Menimpa Mobil Pickup, Seorang Pria Tewas

2 April 2019

Ilustrasi pohon tumbang. Wrkf.org
Pohon Tumbang di Klender Menimpa Mobil Pickup, Seorang Pria Tewas

Hujan deras dan angin kencang melanda Jakara Timur, Selasa, membuat pohon tumbang menimpa mobil bak berplat B 9370 TAG di Jalan Dermaga Raya, Klender.


Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

14 September 2018

123rf.com
Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

Polisi telah menangkap 18 siswa yang diduga terlibat dalam tawuran pelajar di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Desa Cileungsi Kidul.


Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

8 September 2018

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukan satu dari 10 tersangka tawuran yang menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 15 tewas, Kamis, 6 September 2018. Tempo/Imam Hamdi
Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

KPAI meminta pihak sekolah jangan cuci tangan dengan mengeluarkan siswa pelaku tawuran dari sekolah.


Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

6 September 2018

AH, siswa SMA Muhammadiyah 15, menjadi korban di tawuran pada Sabtu, 1 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

Pada tawuran kelompok Sparatiz dengan Redlebbels didahului tantangan lewat Line dan Instagram.


Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

6 September 2018

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukan satu dari 10 tersangka tawuran yang menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 15 tewas, Kamis, 6 September 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

Tawuran pelajar sadistis yang melibatkan dua geng remaja menyebabkan seorang pelajar SMA Muhammadyah tewas.


10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

5 September 2018

Ilustrasi pemantauan jalan raya dengan Closed Circuit Television (CCTV). ANTARA/Rivan Awal Lingga
10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memasang kamera pengawas atau CCTV di Pasar Rumput, meski marak tawuran di daerah itu.


Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

4 September 2018

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

Polisi bertindak tegas kepada pelajar-pelajar yang terlibat tawuran itu karena perilaku mereka cenderung sadistis.


Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

4 September 2018

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

Pelajar-pelajar yang ditangkap mengakui telah menenggak minuman keras sebelum mereka tawuran dengan kelompok lawan.