TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus tawuran antara warga Manggarai, Jakarta Selatan, dan warga Jalan Tambak, Jakarta Pusat, yang menewaskan dua orang. Penetapan itu dilakukan pada Sabtu, 11 Maret 2017.
"Jadi sudah ditangani Polres Jakarta Selatan dan dibantu Polda Metro Jaya. Sudah empat orang yang kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Maret 2017.
Baca juga: Dua Remaja Tewas, Polisi Tahan 4 Warga Manggarai Terkait Tawuran
Meski begitu, Argo masih belum mengungkap identitas empat orang itu. Argo juga mengatakan enam saksi telah dimintai keterangannya untuk memastikan keterlibatan para tersangka. Beberapa saksi saat ini menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti pun sudah disita kepolisian.
"Barang bukti yang sudah diamankan meliputi senapan angin, samurai, dan beberapa kayu yang digunakan tawuran," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya sempat menahan sembilan orang dalam penyisiran pada Rabu, 8 Maret 2017. Sembilan orang itu ditangkap dari dua wilayah, yakni Manggarai dan Tambak.
Simak juga: Tawuran Manggarai, Imam B Prasodjo: Perlu Ruang dan Pembinaan
Tawuran antarwarga itu terjadi pada Ahad, 5 Maret 2017. Dua orang tewas akibat kejadian ini. Keduanya adalah Sutan Rafi Hakim, 16 tahun, dan Fikri Fadhlur, 21 tahun. Diduga, keduanya tewas akibat luka tembak senapan angin pada dada.
Tawuran kembali pecah sehari setelahnya. Diduga, tawuran kali ini sebagai aksi balas dendam atas meninggalnya Fikri dan Rafi. Hingga saat ini, ratusan personel kepolisian masih bersiaga di dua wilayah tersebut guna mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.
EGI ADYATAMA