TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering dari empat pelaku yang ditangkap.
"Tiga pelaku yang ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan, serta satu pelaku lain ditangkap oleh Polsek Pamulang," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Selasa, 14 Maret 2017.
Menurut Ayi, dari keempat tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 706 gram serta narkoba jenis ganja kering seberat 23 kilogram.
"Mereka ini para pengedar di wilayah Tangerang Selatan dan ditangkap di beberapa wilayah di Tangsel saat sedang transaksi," kata Ayi setelah pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Penangkapan tersangka ini, kata Ayi, sejak Februari 2017. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air, sedangkan narkoba jenis ganja dibakar menggunakan minyak tanah.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, 112, 111 KUHP Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO