Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sosok Saksi yang Meringankan Ahok di Sidang ke-14  

image-gnews
Seorang wanita menunjukkan spanduk yang bertuliskan bahwa Ahok tidak bersalah di depan gerbang Kementerian Pertanian jalan Ragunan, Jakarta Selatan, 7 Maret 2017. Aksi ini dilakukan saat sidang dugaan penistaan agama ke-13. TEMPO/Yola destria/Magang
Seorang wanita menunjukkan spanduk yang bertuliskan bahwa Ahok tidak bersalah di depan gerbang Kementerian Pertanian jalan Ragunan, Jakarta Selatan, 7 Maret 2017. Aksi ini dilakukan saat sidang dugaan penistaan agama ke-13. TEMPO/Yola destria/Magang
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan ke-14 dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 14 Maret 2017. 

Seperti sebelumnya, persidangan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam agenda sidang kali ini, kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan meringankan Ahok. 

Baca juga: Sidang Ahok, Ini Alasan Kuasa Hukum Hadirkan Saksi di Luar BAP

"Kami menghadirkan satu orang saksi ahli dan empat orang saksi fakta," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, kepada Tempo, Senin malam, 13 Maret 2017.

Adapun saksi-saksi yang akan hadir di antaranya seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej. 

Kemudian saksi kedua adalah Juhri, pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kuasa hukum menghadirkan seorang guru dari Sekolah Dasar (SD) Negeri 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur, Ferry Lukmantara. 

Kemudian, Suyanto, seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur, juga turut dihadirkan. Kuasa hukum juga berencana menghadirkan Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang.

Simak juga: Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier; politikus Partai Golkar, Bambang Waluyo Wahab; serta mantan calon Wakil Gubernur Bupati Belitung Eko Cahyono. 

Namun majelis hakim menolak kesaksian Analta karena ia pernah menyaksikan pemeriksaan saksi di dalam persidangan.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

15 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.