TEMPO.CO, Jakarta - Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono, sempat menolak kesaksian Suyanto dalam persidangan dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Suyanto merupakan seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantung, Belitung Timur.
Ali menolak kesaksian Suyanto lantaran dia pernah bekerja menjadi supir di PT Nurindra Ekapersada, perusahaan pengolahan pasir silika (pasir kwarsa) milik Ahok saat itu.
Baca juga: Begini Sosok Saksi yang Meringankan Ahok di Sidang ke-14
Menurut Ali, kesaksian Suyanto diragukan karena ia pernah memiliki hubungan kerja dengan terdakwa.
"Saya mohon kepada majelis hakim agar kesaksiannya tidak di bawah sumpah," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.
Saat ditanya ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, Suyanto mengakui memang pernah bekerja di perusahaan Ahok.
Namun pada 2004, Suyanto berhenti menjadi supir di perusahaan tersebut. Suyanto memilih menjadi pekerja serabutan sebagai sopir lepas (freelance).
Saat mendengarkan keberatan yang disampaikan Ali, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan tidak ada yang perlu dipersoalkan atas kesaksian Suyanto.
Menurut Wayan, orang yang tidak bisa dijadikan saksi adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus.
Simak juga: Saksi yang Meringankan Ahok Cerita Soal Pilgub Bangka Belitung
"Kemudian, saksi merupakan istri atau suami dari salah satu pihak meskipun sudah ada perceraian," ujar Wayan.
Sehingga, kata Wayan, Suyanto berhak memberikan kesaksian dalam persidangan Ahok. Atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum, ketua majelis hakim, Dwiarso, menerima kesaksian Suyanto.
"Saksi Suyanto bisa diminta keterangan di bawah sumpah," ujar Dwiarso.
LARISSA HUDA