Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Yakin Menang atas Gugatan Pulau F, I, dan K

image-gnews
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan unjuk rasa kepada Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, di depan kedutaan besar kerajaan Belanda, Kuningan, Jakarta Selatan. TEMPO/Maria Fransisca
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan unjuk rasa kepada Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, di depan kedutaan besar kerajaan Belanda, Kuningan, Jakarta Selatan. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar konferensi pers menjelang putusan atas gugatan Pulau F, I, dan K, Teluk Jakarta, di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami sangat optimistis pengadilan akan memberi putusan yang adil," ucap perwakilan Walhi, Rakhman, pada Rabu, 15 Maret 2017.

Edo mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah mengajukan 109 bukti di hadapan majelis hakim. Mereka juga mendatangkan lima ahli dan enam saksi dari nelayan. Bukti-bukti itu dirasa cukup untuk memastikan proyek Pulau F, I, dan K melanggar ketentuan yang berlaku.

"Semua bukti-bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak," ujarnya. Selain itu, reklamasi dianggap menyebabkan kerusakan lingkungan lebih parah di Teluk Jakarta.

Kuasa hukum KNTI, Marthin Hadiwinata, menjelaskan, dalam persidangan, telah terbukti bahwa reklamasi tidak berdasar pada Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). "Selain itu, tidak ada izin lokasi pengambilan material dan pengurukan laut," tuturnya.

Bahkan proyek reklamasi tiga pulau tersebut tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis dan tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan secara kawasan. Masyarakat sekitar Teluk Jakarta juga tak dilibatkan dalam rencana pembangunan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reklamasi dianggap mementingkan pengembang properti. Terbitnya obyek sengketa bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, sebelumnya pemerintah DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang.

"Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan," katanya. Hal ini agar tidak terjadi tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu, hingga hari ini, Kementerian Koordinator Kemaritiman sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari tim komite gabungan yang mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka, termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap proyek NCICD.

Rencananya, putusan sidang akan digelar pada Kamis, 16 Maret 2017. Persidangan dipimpin hakim Arief Budi. Sebelumnya, Walhi, LBH, dan KNTI menang dalam gugatan tingkat pertama atas Pulau G.

AVIT HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.