TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar konferensi pers menjelang putusan atas gugatan Pulau F, I, dan K, Teluk Jakarta, di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami sangat optimistis pengadilan akan memberi putusan yang adil," ucap perwakilan Walhi, Rakhman, pada Rabu, 15 Maret 2017.
Edo mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah mengajukan 109 bukti di hadapan majelis hakim. Mereka juga mendatangkan lima ahli dan enam saksi dari nelayan. Bukti-bukti itu dirasa cukup untuk memastikan proyek Pulau F, I, dan K melanggar ketentuan yang berlaku.
"Semua bukti-bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak," ujarnya. Selain itu, reklamasi dianggap menyebabkan kerusakan lingkungan lebih parah di Teluk Jakarta.
Kuasa hukum KNTI, Marthin Hadiwinata, menjelaskan, dalam persidangan, telah terbukti bahwa reklamasi tidak berdasar pada Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). "Selain itu, tidak ada izin lokasi pengambilan material dan pengurukan laut," tuturnya.
Bahkan proyek reklamasi tiga pulau tersebut tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis dan tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan secara kawasan. Masyarakat sekitar Teluk Jakarta juga tak dilibatkan dalam rencana pembangunan ini.
Reklamasi dianggap mementingkan pengembang properti. Terbitnya obyek sengketa bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, sebelumnya pemerintah DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang.
"Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan," katanya. Hal ini agar tidak terjadi tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu, hingga hari ini, Kementerian Koordinator Kemaritiman sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari tim komite gabungan yang mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka, termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap proyek NCICD.
Rencananya, putusan sidang akan digelar pada Kamis, 16 Maret 2017. Persidangan dipimpin hakim Arief Budi. Sebelumnya, Walhi, LBH, dan KNTI menang dalam gugatan tingkat pertama atas Pulau G.
AVIT HIDAYAT