TEMPO.CO, Tangerang – Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang, Rabu, 15 Maret 2017, menetapkan 14 tersangka terkait dengan kericuhan angkutan kota pada Rabu, 8 Maret 2017. Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Arlon Sitinjak mengatakan para tersangka merupakan kasus terpisah dengan tersangka penabrak sopir ojek online, tapi masih satu rangkaian kejadian terkait dengan ricuh angkutan.
“Kami awalnya menangkap 18 orang. Setelah proses penyelidikan, 14 orang statusnya menjadi tersangka. Sedangkan empat lainnya dipulangkan karena tidak terlibat,” kata Arlon kepada Tempo, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca juga: Protes Angkutan Online, Sebagian Angkot Tangerang Tetap Mogok
Arlon mengatakan ke-14 tersangka ini dijerat dengan perkara yang berbeda-beda. “Ada tersangka kepemilikan senjata tajam, ada lagi tersangka perusakan.”
Mereka rata-rata sopir angkutan yang melakukan perusakan. Penggeraknya adalah REU alias R. Dia yang mengerahkan tersangka MC, PP IS, YS, PA, MT, EH, RA,NB, IS, JL, dan AN. Adapun tersangka DT membawa senjata tajam.
Berkaitan dengan perusakan armada angkutan online, Dinas Perhubungan Kota Tangerang menerima pengaduan kerusakan armada. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saepul Rohman, sebanyak 17 unit kendaraan rusak, seperti kaca pecah, termasuk kerusakan ringan berupa kaca retak.
“Bantuan cuma-cuma sudah sebagian diberikan, mereka adukan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan dan foto kerusakan kendaraan hanya pada saat kejadian,” kata Saipul. Dia menambahkan, nilai bantuan itu Rp 300–750 ribu.
AYU CIPTA