TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan akan bekerja sama dengan organisasi polisi kriminal internasional Interpol dan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengungkap sindikat kejahatan pornografi anak secara online.
“Kami bekerja sama dengan FBI dan instansi negara lain. Teknisnya, kami enggak bisa jelaskan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2017. Langkah ini dilakukan, kata Wahyu, dalam rangka pengembangan kasus pornografi anak melalui grup Facebook bernama Official Loly Candy's Group 18+, yang diungkap Polda Metro Jaya, 5 Maret 2017.
Baca: Polisi Bongkar Jaringan Pornografi Online Spesialis Anak
Dalam kasus ini, ujar Wahyu, empat orang ditangkap. Dua orang di antaranya masih remaja dan seorang perempuan. Empat pelaku itu, yakni WW alias SNL alias MBU, 27 Tahun, DS alias IL INY (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW Alias SH DT (16).
Wahyu menambahkan, kerja sama dengan polisi internasional dilakukan karena para pelaku yang membuat akun tersebut terkoneksi dengan grup aplikasi lain, seperti WhatsApp dan Telegram. “Diduga ada sekitar 11 grup yang terkoneksi dengan jaringan internasional,” ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, dalam grup-grup yang dibuat para pelaku, anggota yang tergabung terdiri atas banyak negara, seperti Argentina, Amerika, dan Peru. Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, ujar Wahyu, dalam akun Facebook tersebut terdapat 600 konten pornografi anak mulai foto hingga video.
“Dari digital forensik, kami dapatkan 500 video dan 100 gambar dari akun Facebook yang sudah ditutup,” kata Wahyu. Agar kasus yang merusak moral para remaja tersebut tuntas, kata Wahyu, polisi menjalankan patroli siber selama 24 jam.
Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk sharing informasi kepada masyarakat luas. “Agar masyarakat tahu juga ada akun pornografi atau lainnya,” kata Wahyu.
Baca juga: Kak Seto Kaget Ada Jaringan Prostitusi Online Spesialis Anak
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan para pelaku mengunggah dan memamerkan konten pornografi berupa foto anak di bawah umur dalam akun yang dibuat sejak September 2014 itu.
“Di dalam grup ini, para member saling komunikasi, sharing, serta upload foto dan video pornografi dengan obyek anak usia 2-10 tahun. Member-nya terakhir mencapai tujuh ribuan,” kata Iriawan.
INGE KLARA SAFITRI