TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan penertiban ojek online yang mangkal di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Kartini dan Margonda, pada Rabu 15 Maret 2017.
Penertiban menyusul maraknya ojek online yang parkir di sembarang tempat sehingga mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Sariyo Sabani mengatakan penertiban ojek online untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan pengendalian pergerakan lalu lintas di jalan.
Baca juga: Konflik Ojek Online VS Angkot, LBH: Negara Harus Tanggung Jawab
"Kami minta mereka tidak mangkal di jalan. Apalagi sampai mengganggu lalu lintas," kata Sariyo.
Ia menuturkan pada tahap pertama pihaknya hanya melakukan sosialisasi dengan memberikan selebaran berisi peringatan dan himbauan agar tidak mangkal sembarangan.
Soalnya, setiap hari ojek online yang mangkal di trotoar dan badan jalan, menjadi salah satu pemandangan di Depok.
Sariyo mengungkapkan pemerintah telah melarang semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat untuk parkir di badan jalan, bahu jalan dan fasilitas pejalan kaki di seluruh ruas jalan di Depok.
Ia menuturkan beberapa jalan di Depok, telah dijadikan sebagai kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Margonda Raya, Arif Rahman Hakim (ARH), Nusantara, Kartini, Juanda dan jalan tembus Dewi Sartika ke ARH.
"Ojek online harus membantu pemerintah. Jangan parkir sembarangan. Apalagi di kawasan tertib lalu lintas," ucapnya.
Selain menertibkan ojek online, Dishub Depok juga menggembok tiga roda mobil di depan kantor BPJS Kesehatan Depok di kawasan Margonda.
"Untuk ojek online sore kami akan kembali tertibkan. Sebab, tadi sudah kami sosialisasikan," ujarnya.
Ia menuturkan dasar Dishub melakukan penertiban adalah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012t tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan dan Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Ojek online harus mencari tempat yang tidak mengganggu pengguna jalan lain. Dan pelaku usaha juga sediakan lahan parkir agar konsumennya tidak parkir sembarangan," ujarnya.
Simak juga: Ricuh di Tangerang, Wali Kota: Jangan Mudah Terprovokasi
Joko Prasetyo, 28 tahun, salah seorang pengemudi ojek online di Stasiun Depok, menerima teguran dari pemerintah itu. "Iya, memang salah markir di pinggir jalan dan trotoar," ujarnya.
Menurutnya, pengemudi ojek online memang mesti mencari tempat untuk menunggu pelanggan. Jangan sampai, kata Joko, pengemudi ojek online dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya.
Namun, kata pria yang telah menggeluti profesi sebagai pengemudi online selama dua tahun ini, pemerintah harus adil. "Tertibkan juga kendaraan yang markir sembarang di tempat lain. Jangan cuma ojek online," ujarnya.
Joko mengaku ia bersama teman seprofesinya memang sedang mencari tempat untuk mangkal agar tidak lagi markir di jalan dan trotoar. "Sebenarnya tidak mangkal di jalan dan trotoar juga pasti dapat pelanggan. Kami sedang berusaha untuk mencari pangkalan sendiri," ujarnya.
IMAM HAMDI