TEMPO.CO, Deppk - Pengacara korban investasi bodong Pandawa Group Mukhlis Effendy mengatakan banyak kliennya yang telah terserang stroke sebagai imbas dari hilang harapan ganti rugi dana investasi yang telah ditanamkan ke pimpinan Pandawa, Salman Nuryanto.
Baca: Pandawa Gelapkan Rp 3,8 Triliun Milik 549 Ribu Nasabah
“Mereka dikejar-kejar downlinenya (orang yang direkrut),” kata Mukhlis, Rabu, 15 Maret 2017. Bahkan, kata Mukhlis, ada yang meninggal. Nasabah Pandawa Group yang meningal tersebut, ujar Mukhlis, tidak tahan karena terus ditagih nasabah yang ikut dengannya. “Akhirnya, korban jatuh sakit dan meninggal,” ujar Mukhlis.
Menurut Mukhlis, dia mempunyai 2.900 klien korban Pandawa Group yang telah didaftar melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Depok. Bahkan, jumlahnya sekarang telah meningkat sampai 4.000 nasabah dengan total kerugian Rp 600 miliar.
“Tapi, yang didaftarkan secara perdata hanya 2.900 orang dengan total kerugian Rp 400 miliar,” ucap Mukhlis.Pihaknya juga telah mendaftarkan 70 aset Salman Nuryanto ke Pengadilan Negeri Depok. Diperkirakan aset yang didaftarkan di PN Depok untuk dibekukan itu mencapai Rp 250-300 miliar.
Baca juga: Cerita Nasabah Pandawa Group yang Merugi Ratusan Juta
Nantinya, ujar Mukhlis, aset tersebut akan dikembalikan ke para nasabah yang menjadi korban investasi bodong tersebut. Soalnya, sulit untuk mengembalikan seluruh dana korban Pandawa Group. “Yang didahulukan korban yang baru menanam modal di Pandawa Group,” ucap Mukhlis. “Besok ada agenda sidang perdata pertama di PN Depok,” ucap Mukhlis.
IMAM HAMDI