Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbagi Harta Gono-gini, Dua Tangerang Butuh Kebijakan Banten

Editor

Pruwanto

image-gnews
Stadion Internasional Kabupaten Tangerang sedang dalam proses Pembangunan. Proyek yang menelan dana Rp 100 miliar ditarget kan beroperasi akhir 2018. Tempo/JONIANSYAH
Stadion Internasional Kabupaten Tangerang sedang dalam proses Pembangunan. Proyek yang menelan dana Rp 100 miliar ditarget kan beroperasi akhir 2018. Tempo/JONIANSYAH
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Pemisahan wilayah administrasi Kota dari Kabupaten Tangerang masih menyisakan persoalan aset. Pemerintahan dua daerah ini masih saling klaim aset-aset Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang. Meski sudah otonom sejak 1993, klaim aset baru muncul sejak 15 tahun terakhir.

“Ini sangat mendesak, masalah ini sudah berlarut larut, tidak tuntas tuntas,” kata Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Rabu 15 Maret 2017.  Ia mendesak pemerintah Provinsi Banten segera menyelesaikan masalah pembagian harta gono-gini untuk kedua wilayah itu.

Kota Tangerang resmi otonom sejak 1993. Kota Tangerang kemudian membagi wilayahnya menjadi 13 kacamatan dari semula hanya enam kecamatan yakni Batuceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karangtengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang. Sementara induk kedua wilayah ini: Kabupaten Tangerang, kini memiliki 29 kecamatan.

Kisruh aset mulai muncul ketika pemerintah Kota Tangerang mengklaim seluruh aset eks kabupaten di Kota menjadi haknya berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993. Pada tahun 2008 rencana Kota Tangerang memugar stadion tertuanya menjadi convention hall gagal dilakukan. Lantaran status aset itu belum diserahkan oleh kabupaten.

Arief mengatakan penyelesaian aset dua wilayah administrasi ini memerlukan uluran tangan Banten. Soalnya, pemerintah provinsi Banten bisa menjembatani sekaligus memberi kepastian aset mana milik Kota dan mana milik Kabupaten.

“Harus ada yang mengarahkan antara dua daerah ini,” kata Arief. Banten, kata Arief, menyarankan penyelesaian yang serupa ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan sengketa aset antara Banten dan Jawa Barat.

Kota Tangerang berharap gedung dan stadion olahraga Benteng dijadikan aset mereka. Alasannya, Kota memerlukan aset itu sebagai ruang terbuka Kota Tangerang. Sebagai gantinya, Arief siap menyerahkan aset Kota berupa tanah puluhan hektare ke kabupaten. “Terkait nilai aset ada beberapa elemen. Kalau prosesnya ruislagh bisa dilihat dari nilai, tapi kami bukan melihat nilai tapi lebih kepada lokasi dan fungsinya,” kata Arief.

Menurut Arief, komunikasi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki lancar. Namun, Arief mengaku khawatir keputusan yang mereka ambil akan bertentangan dengan provinsi. “Karena ini menyangkut kewenangan Provinsi Banten.”

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sudah ada sejumlah pembicaraan mengenai pembagian aset ini. Beberapa aset bahkan sudah dibahas mengenai penyerahannya ke Kota. Pemerintah Kota dan Kabupaten sedang mengukur aset-aset yang dibutuhkan masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami juga sudah sepakat dengan Kota Tangerang mengenai pertukaran aset,” kata Zaki.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Provinsi Banten bahkan sudah meminta aset gedung pemerintah eks kabupaten, stadion Benteng, Lapangan Ahmad Yani diserahkan ke Kota.

“Kami juga sudah sepakat dengan Kota Tangerang untuk tukaran aset,”kata Zaki. Aset-aset tersebut, kata Zaki, akan ditukar dengan tanah TPA Jatiwaringin dan beberapa lahan yanga da dibeberapa titik di Kabupaten Tangerang.

Pengelolaan sejumlah aset Tangerang kini masih samar antara Kota dan Kabupaten. Beberapa aset justru tak terurus lantaran kejelasan kepemilikan aset antara dua pemerintahan yang terbentuk dari Kabupaten Tangerang tersebut. “Kami khawatir aset itu nanti justru hilang,” kata Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, Rabu 15 Maret 2017.  

Pemerintah di dua wilayah tersebut sudah membuat sejumlah kesepakatan mengenai bertukar aset. Semisal aset Stadion Benteng yang akan ditukar dengan tanah TPA Jatiwaringin dan beberapa titik lahan di Kabupaten Tangerang. Sejumlah aset yang hendak dibagi antara lain:

Aset Kabupaten Tangerang di Kota berupa 42 gedung bekas dinas pemerintahan Kabupaten Tangerang senilai Rp 234 miliar (hitungan aprisal tahun 2009). Stadion Benteng dan Lapangan Ahmad Yani seluas 44.410 meter senilai Rp 142 miliar. Sementara aset Kota Tangerang di Kabupaten  berupa sejumlah lahan dengan luas lebih dari 30 hektare

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

3 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

32 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

41 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

47 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

55 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

31 Januari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang