TEMPO.CO, Jakarta - Tjoeng Fo Seng alias Ahok, 50 tahun, tersangka kasus narkoba yang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, meninggal di Penjara Paledang, Kota Bogor, Rabu, 15 Maret 2017. Warga Jalan Mangga Besar XII, RT 014/002, Mangga Dua Selatan, Mangga Besar, Jakarta, itu diketahui tak bernyawa pada pukul 02,30 WIB.
Ahok dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bogor pada 20 Maret 2017. Istri Ahok, Siti Sopiatun, mengatakan kondisi suaminya memang sakit dan menjalani perawatan di Klinik Penjara Paledang. “Menjalani perawatan medis karena komplikasi. Penyakit kronis," kata Sopiatun, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca: Tembak Mati Bandar Narkoba, Polda Sita Sabu Rp 17 Miliar
Sopiatun mengatakan, pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi ditolak. Alasan meminta penangguhan penahanan karena sejak di penjara di Paledang pada Ahad, 5 Maret 2017, Ahok sering mengeluh sakit. “Perutnya tiba-tiba kram, perih dan tidak bisa makan,” kata Sopiatun.
Sopiatun mengutip Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan tahanan berhak mendapatkan perawatan baik rohani dan jasmani. Tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, serta berhak menyampaikan keluhan.
Baca juga: 8 Pengecer Narkoba Ditangkap Polisi Kota Bogor
“Dia (Ahok) selama di tahanan selalu mengeluh perut keram, mules, dan pinggangnya sangat sakit. Dia harus selalu minum obat penahan sakit sehingga berdampak terhadap liver dan ginjal. Dia punya riwayat penyakit menular sejak 2012,” kata Sopiatun.
Sopiatun menambahkan, permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Senin, 13 Maret 2017. Berselang dua hari kemudian keluarga mendapatkan informasi bahwa Ahok meninggal. “Kami sekeluarga kecewa dan prihatin atas penjelasan Pengadilan Negeri Bogor," ucap Sopiatun.
Petugas LP Paledang yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi adanya tahanan meninggal. “Meninggal karena sakit. Itu tahanan titipan PN Bogor dalam kasus narkoba,” kata dia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, tersangka Ahok terdaftar dengan nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Bgr dengan klasifikasi perkara narkotika. Tersangka Ahok akan menjalani persidangan perdananya pada 20 Maret 2017.
Terdakwa Tjoeng Fo Seng alias Ahok ditangkap polisi di dalam ruang karoke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Siliwangi, Kota Bogor, pada Rabu, 11 Januari 2017, pukul 01.00. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti narkoba jenis ekstasi berjumlah puluhan butir,
M SIDIK PERMANA