TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep mengatakan jumlah tersangka dalam kasus pedofilia melalui akun Facebook Official Loli Candy's 18+ bisa saja bertambah. Sebab anggota dari akun Facebook tersebut mencapai 7.497 anggota.
Selain lewat Facebook, kata Yusep, ada pula grup-grup yang dibuat pada aplikasi bertukar pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Polisi telah menyelidiki dan mengantongi sejumlah nama yang berpeluang dijadikan tersangka. "Ya kami sudah pegang beberapa nama," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Polri Gandeng FBI Telusuri Kejahatan Pedofilia di Facebook
Kendati demikian, kata Yusep, penyidik masih perlu memeriksa ulang nama-nama yang sudah dikantongi itu. Sebab, mayoritas anggota grup menggunakan nama palsu untuk akunnya. "Kami perlu mengkroscek identitasnya dengan perangkat yang kami miliki, dibantu juga oleh pihak medsos (Facebook)," katanya.
Sebelumnya, empat tersangka pedofilia melalui Facebook telah ditangkap di empat wilayah berbeda. Keempatnya ditangkap karena berperan sebagai administrator dari akun ini.
Mereka adalah Wawan, 27 tahun, SHDW (16), DS (24), dan DF (17). Wawan diketahui sebagai pembuat akun Facebook dan grup chatting yang dibantu oleh SHDW, sebagai pengelola. Wawan pernah berurusan dengan hukum karena mencabuli dua anak perempuan.
Baca: Pedofilia Online, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain Wawan, DF mengaku pernah mencabuli enam orang anak pada 2011. Dua di antaranya merupakan keponakannya, sedangkan sisanya adalah tetangganya yang berusia 3-8 tahun.
Dalam grup yang dibentuk Wawan, para anggota diwajibkan mengunggah video atau foto konten baru setiap hari. Jika tidak, akan dikeluarkan dari grup. Hingga kini, polisi telah menemukan 600 konten berupa video dan foto dari grup tersebut.
INGE KLARA SAFITRI