TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan hidup pro Ahok, Emmy Hafild mengklaim reklamasi pulau di Teluk Jakarta bisa menyelamatkan ibu kota dari tiga bencana.
"Penduduk Jakarta akan menghadapi tiga bencana, yaitu air bah atau banjir rob, banjir karena air tidak bisa dibuang ke laut, dan pencemaran bahan berbahaya karena racun," ujar Emmy di Rumah Pemenangan Basuki-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 17 Maret 2017.
Baca Juga:
Saat ini, Emmy adalah juru bicara bidang lingkungan hidup pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama -Djarot Saiful Hidayat. Emmy adalah Direktur Eksekutif Walhi untuk dua periode, yakni 1996-1999 dan 1999-2001
Baca juga:
Aktivis Lingkungan Pro Ahok Sayangkan Pengadilan Menangkan Nelayan
Begini Pembelaan Aktivis lingkungan pro Ahok terhadap Ahok Soal Reklamasi
Kalah Gugatan Reklamasi, Anies Nilai Akibat Kelalaian Pemprov DKI
Pembatalan Reklamasi Pulau, KNTI: Izin Terbit Secara Diam-diam
Menurut Emmy, ancaman tiga bencana tersebut disebabkan karena kondisi bagian utara Jakarta sudah berada 1,5 meter di bawah permukaan laut sehingga sudah tidak layak untuk ditinggali.
Sehingga, kata Emmy yang tahun 1999 dinobatkan sebagai salah satu Hero of The Planet oleh majalah Time, masyarakat yang tinggal di pantai utara Jakarta harus dipindahkan ke tempat yang layak.
"Reklamasi nantinya akan menjadi kawasan untuk membangun permukiman yang layak. Tidak ada cara lain untuk menghidupkan kembali bagian utara Jakarta selain reklamasi," kata Emmy, mantan Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara.
Dalam pandangan Emmy, pulau-pulau reklamasi yang menjadi obat mujarab itu akan menjadi salah satu cara meredam pencemaran air laut di Teluk Jakarta dengan ditanami bakau.
Polutan tersebut, katanya, akan diserap oleh bakau yang ditanami di bagian utara Jakarta. Reklamasi diperlukan agar hutan bakau dapat ditumbuhkan kembali menjadi sabuk hijau laut, terutama di kawasan yang mengandung logam berat.
Kemudian, bagian depan hutan bakau akan dibangun permukiman, bagian belakang ditata sehingga layak huni, kemudian bagian timur untuk fasilitas pemerintah. Sementara bagian tengah akan dibangun pusat komersil.
Simak juga:
Ahli Oceanografi: Reklamasi Ancam Ekosistem Laut
Ahli IPB: Keputusan Reklamasi Jakarta Jangan Diambil Parsial
Pakar ITB: Reklamasi Teluk Jakarta Akan Perparah Banjir
Konsultasi Publik Reklamasi Jakarta Dituduh Diskriminatif
"Tidak ada rencana untuk orang kaya dan buat mal. Gubernur ingin reklamasi akan jadi wilayah baru bagi seluruh kelas," kata Emmy yang status Facebook-nya penuh dengan kampanye bagi pemenangan pasangan Ahok-Djarot dan melemahkan pasangan calon lainnya.
Menurut, pembangunan harus dilakukan di bagian utara karena wilayah selatan -- yang kini pesat pembangunannya -- adalah kawasan resapan air.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, klaim Emmy, ingin bagian selatan ada banyak hutan kota, waduk, dan kawasan terbuka. Emmy hakul yakin banjir bisa dikurangi.
"Reklamasi adalah salah satu cara untuk menata ulang utara Jakarta, karena 250 ribu orang yang mendiami wilayah tersebut terancam bencana ganda," kata Emmy, yang nama lengkapnya Nurul Almy Hafild.
Sejak tahun lalu, warga nelayan di Muara Angke melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap izin Gubernur DKI Jakarta untuk proyek reklamasi.
Pada Kamis 16 Maret 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga nelayan Muara Angke terkait pembangunan reklamasi Pulau K, I dan F.
Majelis hakim menyatakan tergugat wajib mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Lihat juga:
Tema Berubah, Walhi Tolak Jadi Pemateri Diskusi Reklamasi
Walhi: Moratorium Reklamasi Sebatas Retorika Politik
Pelabuhan di Pulau Reklamasi, Walhi : Ahok Jangan Seenaknya
Surat keputusan itu memang ditandatangani Gubernur Basuki Purnama yang menjadi tergugat. Selain Gubernur Basuki, nelayan Muara Angke juga menggugat PT Pembangunan Jaya Ancol, badan usaha daerah miliik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Putusan PTUN tersebut sekaligus membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama terhadap pemberian izin reklamasi bagi tiga Ahyokperusahaan yang dua diantaranya dimiliki badan usaha milik daerah DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
LARISSA HUDA
Catatan Redaksi:
Ada perubahan judul pada 21 Maret 2017 sesuai dengan penjelasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia