TEMPO.CO, Jakarta - Ruby Peggy Prima, tersangka pengeroyok relawan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat bernama Iwan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu dilayangkan ibu Ruby Peggy, Euis Herlinawati.
Baca juga: Ruby Peggy Bantah Didiskriminasi Polres Jakarta Barat
Euis juga membantah anaknya ikut memukul Iwan. Ia berdalih, anaknya saat itu berusaha melerai perkelahian yang terjadi.
"Dia tidak memukul, hanya melerai supaya warga tidak memukuli (Iwan). Sebab, saat itu, Iwan membuat kegaduhan dan mabuk," ujar Euis di Markas Kepolisian Resor Jakarta Barat, Senin, 20 Maret 2017.
Kuasa hukum Ruby Peggy, Peggy Helmi Jufri, berharap kliennya segera dibebaskan.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan menuturkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan adalah hak tiap tersangka. Namun keputusan mengabulkannya atau tidak ada di tangan penyidik.
"Itu hak mereka mau mengajukan, tapi apakah itu disetujui atau tidak, kita kembalikan ke penyidik," katanya.
INGE KLARA SAFITRI