TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memanggil pihak korporasi Facebook, terkait dengan kasus pedofilia yang dilakukan melalui akun Official Loly Candy's 18+. Akun itu sempat menghebohkan publik karena menyebarkan konten pornografi anak-anak.
"KPAI minta tanggung jawab penyedia platform, dalam hal ini Facebook. Mereka tak bisa lepas tangan," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca juga:
Korban Pedofil Grup Facebook Loly Candys 18+ Bertambah
Polri Gandeng FBI Telusuri Kejahatan Pedofilia di Facebook
Asrorun berkata pihaknya menemukan indikasi pelanggaran berupa pembiaran terhadap munculnya konten negatif. Dia menegaskan bahwa pembiaran itu bisa dilaporkan karena memiliki konsekuensi hukum.
Meskipun begitu, KPAI memilih berdiskusi lebih dulu dengan Facebook dan kementerian terkait. Asrorun menjelaskan kasus pedofilia Loly Candy bukanlah kejahatan pertama yang memanfaatkan Facebook.
"Akan ada pemanggilan khusus untuk Facebook, berdiskusi soal pertanggungjawaban perlindungan anak," tuturnya.
Penyedia platform yang dimanfaatkan untuk kejahatan, yang dalam kasus ini adalah Facebook, menurut Asrorun, tak lepas dari tanggung jawab pengawasan.
"Sama seperti kasus terorisme dan pencucian uang. Perbankan juga tanggung jawab, atau pemilik kontrakan yang dipakai teroris juga sama punya tanggung jawab, bukan hanya moral, tapi juga (tanggung jawab) hukum."
Simak juga:
Kementerian PMK: Pornografi Sumber Kekerasan Seksual pada Anak
Polisi sebelumnya menahan empat pelaku yang berperan sebagai administrator dari akun Loly Candy's 18+. Keempatnya adalah Wawan, 27 tahun, SHDW (16), DS (24), dan DF (17).
Ada pula satu tersangka lain berinisial AAJ yang ditangkap di Bekasi, 16 Maret 2017. Dia ditangkap karena perannya sebagai member dari grup Loly Candy's tersebut.
YOHANES PASKALIS